Jumat, 11 Maret 2016

PEMBAHASAN UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN DARI PASAL 77 SAMPAI PASAL 95



PEMBAHASAN UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN DARI PASAL 77 SAMPAI PASAL 95
Oleh : M. Istiqlal Fahma

Dalam pembahasan Undang-undang nomor 19 tahun 2003 Tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Dan disini dalam  pasal 77 sampai pasal 95 terdapat beberapa topik yang akan dibahas, diantaranya:
1.      Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan yang akan diprivatisasi
2.      Komite Privatisasi
3.      Tata Cara Privatisasi
4.      Kerahasiaan Informasi
5.      Hasil Privatisasi
6.      Ketentuan lain-lain
7.      Ketentuan Peralihan; dan
8.      Ketentuan Penutup
Yang pertama kita ketahui dulu apa yang dimaksut dengan privatisasi, bahwa Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat (pasal 1 angka (2) UU BUMN No. 19 Th. 2003).
Pembahasan pasal dengan topik prinsip privatisasi dan kriteria perusahaan yang dapat diprivatisasi. Dalam pasal 77 dijelaskan bahwa ada beberapa jenis bentuk perseroan yang tidak dapat di privatisasi, yakni perseroan yang bidang usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN, perseroan yang bergerak di sektor usaha pertahanan dan keamanan negara, perseroan yang bergerak di sektor yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan perseroan yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam. Dan dalam pasal 78 membahas mengenai tata cara privatisasi yaitu dengan berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan langsung kepada investor, dan penjualan kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
Pembahasan topik kedua yaitu mengenai komite privatisasi, dibahas dalam pasal 79, 80, dan 81. Dalam pasal 79 dijelaskan bahwa komite privatisasi dibentuk sebagai wadah koordinasi untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi di bawah pimpinan Menteri Koordinator dan pemilihan anggota komite privatisasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dalam pasal 80 dijelaskan mengenai tugas yang harus dilaksanakan sebagai anggota komite privatisasi, dan dalam pasal 81 membahas mengenai tugas yang harus dilakukan menteri dalam melaksanakan privatisasi.
Topik ketiga yang dibahas adalah mengenai tata cara privatisasi yang terdiri atas pasal 82, 83 dan 84. Pada pasal 82 dijelaskan bahwa privatisasi harus didahului dengan tidakan seleksi perusahaan, apabila lolos seleksi perusahaan tersebut mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan lalu akan disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan kepada DPR. Pada pasal 83 menjelaskan mengenai ketentuan dari cara Privatisasi diatur dalam Peraturan Pemerintah dan pasa pasal 84 dibahas mengenai larangan badan hukum yang berpotensi benturan kepentingan untuk melakukan proses privatisasi. Yang dimaksud dengan adanya benturan kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi (dijelaskan dalam pasal 84)
Topik keempat yaitu mengenai kerahasiaan informasi, di mana dalam pasal 85 dijelaskan bahwa dalam proses privatisasi semua pihak yang yang terkait dalam program dan proses privatisasi harus dapat menjaga kerahasiaan informasi yang didapatnya, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Topik kelima yang dibahas adalah mengenai hasil privatisasi, dalam pasal 86 dijelaskan hasil privatisasi akan disetor langsung ke Kas Negara dan ketentuan-ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan adanya peraturan pemerintah.
Topik keenam yaitu mengenai ketentuan lain-lain dalam undang-undang BUMN yang dibahas dalam pasal 87 sampai pasal 92. Dalam pasal 87 dibahas mengenai penetapan karyawan BUMN berdasarkan pejanjian kerja bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan karyawan BUMN dapat ,membentuk serikat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 88 dibahas mengenai penyisihan sebagian laba bersih oleh BUMN diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 89 membahas mengenai Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 90 membahas mengenai pemberian donasi untuk amal atau tujuan sosial oleh BUMN ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 91 dijelaskan bahwa selain organ BUMN tidak diperbolehkan ikut campur tangan dalam pengurusan BUMN dan pasal 92 dibahas mengenai perubahan bentuk badan hukum BUMN diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Topik ketujuh membahas mengenai ketentuan peralihan. Pada pasal 93 dijelaskan bahwa peralihan bentuk BUMN dari Perusahaan Jawatan menjadi Perum atau Persero harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak Undang-undang ini diberlakukan.
Topik kedelapan dibahas mengenai ketentuan penutup dalam pasal 94 dan pasal 95, dimana sejak diberlakukan Undang-undang BUMN ini Undang-undang sebelumnya yang mengatur mengenai BUMN dinyatakan tidak berlaku.
Demikianlah pembahasan yang dapat saya utarakan dari UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dari pasal 77 sampai pasal 95.

Rabu, 02 Maret 2016

Penjelasan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 136-161

Penjelasan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 136-161


·           Pasal 136 & 137
Merupakan pasal lanjutan dari pasal sebelumnya yang membahas tentang pemisahan Perseroan
Pasal 138-141 membahas tentang pemeriksaan terhadap Perseroan
·           Pasal 138
 Menjelaskan mengenai pemeriksaan terhadap Perseroan yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga, yang melakukan perbuatan melawan hukum ini ialah anggota Direksi atau Dewan Komisaris.
·           Pasal 139
Membahas tentang ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan.
·           Pasal 140
Membahas tentang laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh ahli kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut.
·           Pasal 141
Membahas tentang dikabulkannya/diperbolehkannya pemeriksaan, ketua pengadilan negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan yang didasarkan pada tingkat keahlian pemeriksa dan batas kemampuan Perseroan serta ruang lingkup Perseroan. Biaya tersebut dibayar oleh Perseroan.
·           Pasal 142
Membahas tentang pembubaran Perseroan
·           Pasal 143
Memahas tentang pembubaran perseorangan  itu tidak dapat mengakibatkan Perseroan akan kehilangan status hukumnya  yang dipertanggung jawabkan  oleh RUPS atau pengadilan.
·           Pasal 144
Membahas tentang pemegang saham yang mewakili paling sedikit satu per sepuluh (1/10) dari sebagian saham yang dapat mengajukan usul kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran sah apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembubaran dilakukan sejak dilakukan RUPS.
·           Pasal 145
Membahas tentang pembubaran terjadi karena hukum terjadi jangka waktu perseorangan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir. Dalam jangka waktu 30 hari setelah jangka berdirinya perseorangan RUPS menetapkan likuidator dan tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas perseroan.
·           Pasal 146
Membahas tentang permohonan kejaksaan berdasarkan perseorangan melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan berdasarkan adanya kecacatan hukum dalam akta pendirian, pemegang saham , Direksi atau dewan komisaris berdasarkan alasan perseroan dan tidak akan mungkin dilanjutkan.
·           Pasal 147
Membahas tentang perhitungan jangka waktu paling lambat perseroan 30 hari dimulai sejak tanggal pembubaran oleh RUPS karena perseroan dibubarkan oleh RUPS atau penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dalam jangka waktu yang lama 60 hari dimulai sejak dimulainya pemberitahuan kreditor yang paling akhir.
·           Pasal 148
Membahas tentang pemberitahuan kepada kreditor sebagai mana yang terlampir dalam pasal sebelumnya pembubaran tidak berlaku baik dalam pihak ketiga dan jika likuidator lalai dalam melaksanakan pemberitahuaan kepada perseroan secara tanggung jawab likuidator mengganti atas kerugian atas pihak ketiga.
·           Pasal 149
            Membahas tentang kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan kekayaan perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksaan pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan, pengumuman pembagian kekayaan likuidasi, pembayaran kreditor, pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
·           Pasal 150
            Membahas tentang kreditor yang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, karena telah mengajukan tagihan namun ditolak oleh likuidator
·           Pasal 151
Membahas tentang likuidator  yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya, atas pemohonan pihak yang berkepentingan atau azas pemohonan kejaksaan, ketua pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama.
·           Pasal 152
            Membahas tentang Likuidator yang bertanggung jawab kepada RUPS, curator yang bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likudasi perseroan yang dilakukan, kemudian menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam berita negara RI.
·           Pasal 153
            Membahas tentang biaya untuk memperoleh persetujuan pemakaian nama Perseroan,  memperoleh keputusan pengesahan badan hukum Perseroan,  memperoleh keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar,  memperoleh informasi tentang data Perseroan dalam daftar Perseroan, pengumuman yang diwajibkan dalam Undang-Undang ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, memperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan atau persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
·           Pasal 154
Pasal ini menjelaskan bagi Perseroan Terbuka berlaku ketentuan Undang-Undang ini jika tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengecualikan ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh bertentangan dengan asas hukum Perseroan dalam Undang-Undang ini.
·           Pasal 155
Memahas tentang tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana.
·           Pasal 156
Dalam Pasal ini menerangkan untuk pelaksanaan dan perkembangan suatu hukum perseroan maka di bentuklah tim ahli yang beranggotakan: pemerintah, pakar, profesi dan dunia usaha. Tim ahli mempunyai wewenang mengkaji akta pendirian dan merubah anggaran dasar dan menyerahkan kepada Menteri.
·           Pasal 157
Dalam pasal ini sudah sangat cukup jelas bahwa anggaran dasar dari perseroan harus sudah mendapatkan status badan hukum dan perubahanya yang telah di setujui oleh menteri. Dan setelah perseroan sudah mendapatkan status badan hukum maka berdasarkan UU ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib menyesuaikan UU ini dan jika suatu Perseroan tidak menyesuaikan hal tersebut dalam jangka waktu 1 tahun maka Perseroan akan di bubarkan oleh putusan pengadilan negeri.
·           Pasal 158
Dalam UU ini menjelaskan bahwa sebuah perseroan di beri jangka waktu 1 tahun harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 36
·           Pasal 159
Dalam pasal ini sudah cukup jelas bahwa UU no 1 tahun 1995 tetap berlaku selama belum di ganti dengan yang baru.
·           Pasal 160
Dalam pasal ini sudah cukup jelas bahwa UU ini mulai berlaku hingga di cabut atau sudah tidak berlaku lagi.
·           Pasal 161
Undang-undang ini sudah berlaku pada tanggal diundangkanya ini dan agar semua orang mengetahui pemerintah mencantumkan uu ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kelompok VI/ HES 4C
M. Istiqlal Fahma
M. Khoirul Rojikin
Yofilatun Nikmah
Yolanda Agnes Oktavia 

Kamis, 25 Februari 2016

MENGIDENTIFIKASI PERUSAHAAN BERDASARKAN UU NO 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN



MENGIDENTIFIKASI PERUSAHAAN BERDASARKAN UU NO 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Oleh: M. Istiqlal Fahma

Perusahaan merupakan terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua factor produksi. Di setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah da nada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar dipemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

1.      C.V. CKA ( Perusahaan Panci Serbaguna )
Perushaan ini berdiri sudah cukup lama kalo tidak salah tahun 2005 di Ds. Melis Kec. Gandusari Kab. Trenggalek. Nama pemilik perusahan ini adalah sebut saja Mas N. Status perusahaan ini termasuk badan usaha, pengakuan tersebut karena sejak berdirinya perusahaan ini diberikan pengesahan akta pendirian (yang berisi anggaran dasar) yang dibuat dimuka Notaris. Akta pendirian yang sudah disahkan itu didaftarkan pada kepanitraan pengadilan negeri yang berwenang. Akta pendirian yang sudah disahkan kemudian diumumkan dalam Berita Negara.
Perusahaan ini bersifat tetap dan terus-menerus maksutnya, perusahaan ini masih tetap aktif dan terus membuat barang atau menyediakan barang untuk di distribusikan kepada konsumen.
Perusahaan ini juga terang-terangan, terang-terangan dalam versi masyarakat perusahaan tersebut dapat diakui oleh masyarakat dan bisa dilihat keberadaannya, sedangkan dilihat dari segi hukum maksutnya terang-terangan yaitu perusahaan tersebut terdaftar dalam pemerintah.  
Tujuan perusahaan ini juga sama dengan perusahaan yang lainnya yaitu, sama-sama mencari keuntungan atau laba, keuntungan diperoleh dari penjualan panic tersebut, misalkan pembelian bahan untuk pembuatan panci itu Rp. 50.000,- ketika panci tersebut sudah jadi perusahaan bisa menjualnya Rp. 70.000,- dari situlah keuntungan peruhaan tersebut.
Dalam kegiatan pembukuannya perusahaan ini sudah menggunakan computer karena perusahaan ini termasuk perusahaan yang sudah dapat di bilang perusahaan besar. Yang dicatat modal, peralatan, gaji karyawan, persediaan barang, pengeluaran barang, perhitungan harga, dan laba rugi.
Kemudian perusahaan ini melakukan perjanjian dengan perushaan lain misalnya perusahaan yang menyediakan bahan pembuatan panci, dan dalam memasarkan barangnya perusahaan ini juga mengadakan perjanjian kepada toko-toko yang mendisitribusikan barangnya.

2.      Toko Bangunan Lestari Jaya
Toko bangunan Lestari Jaya ini didirikan sekitar tahun 2000 an di Ds. Sukorame Kec. Gandusari Kab. Trenggalek oleh H. Din. Toko ini bersifat tetap dan terus-menerus, karena toko ini masih aktif dan terus-menerus menyediakan bahan bangunan bagi konsumen.
Toko bangunan ini adalah toko yang terang-terangan, yaitu keradaan toko bangunan ini dapat diakui dan dapat dilihat keberadaannya oleh masyarakat kususnya Ds. Sukorame dan sekitarnya.
Tujuan toko bangunan ini juga sma seperti toko bangunan yang lain yaitu mencari keuntungan atau laba, keuntungan tersebut di peroleh dari hasil penjualan bahan bangunan tersebut. Misalnya pembelian bahan bangunan dari produsan lebih rendah terus dijual kembali dengan harga yang lebih mahal dari pembelian awal.
Dalam kegiatan pembukuannya toko bangunan ini masih manual, yaitu dengan tulisan tangan ditulis sendiri oleh pemiliknya, dengan mencatat modal, persediaan barang dagang, perhitungan harga dan laba rugi.
Toko bangunan ini juga melakukan perjanjian perdagangan dengan perusahaan atau pabrik yang membuat bahan bangunan yang akan di jual oleh toko bangunan Letari Jaya.

3.      Perusahaan Tempe Kripek
Perusahaan ini terlatak di Ds. Melis Kec. Gandusari Kab. Trenggalek didirikan tahu 2007 oleh Mak As. Perusahaan ini tetap dan terus-menerus maksutnya, samapai saat ini masih beroperasi dan terus-menerus memproduksi tempe kripek.
Perushaan jelas bersifat terang-terangan karena perusahaan ini berada di lungkungan masyarakat yang padat penduduk jelas masyarakat sudah mengetahui perusahaan ini memproduksi makanan yaitu tempe kripek.
Setiap perusahaan pasti ingin mencari keuntungan sama halnya dengan perusahaan ini, mendapatkan keuntungan dengan mamatok harga lebih tinggi dari modal produksi atau modal awal pembuatan tempe kripek tersebut.
Pencatatan pembukuannya masih manual dengan ditulis tangan ditulis oleh pemilik perusahaan tersebut. dengan mencatat modal, pemasukan, pengeluaran dan laba rugi.
Perushaan ini juga melakukan kerja sama dengan toko-toko untuk mendidtribusikan hasil produksinya.

Jadi kesimpulannya setiap perusahan yang memenuhi unsur-unsur perusahan seperti perusahaan diatas, adanya badan usaha, kegiatan dalam bidang perekonomian, terus menerus, bersifat tetap, terang-terangan keuntungan, dan pembukuan. Bahwa badan usaha yang memenuhi kriteria tersebutlah yang dapat dikatan dengan perusahaan.