PEMBAHASAN
UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN DARI PASAL 77 SAMPAI PASAL 95
Oleh
: M. Istiqlal Fahma
Dalam pembahasan Undang-undang
nomor 19 tahun 2003 Tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA. BUMN adalah badan usaha
yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui
penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Dan
disini dalam pasal 77 sampai pasal 95
terdapat beberapa topik yang akan dibahas, diantaranya:
1.
Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan yang
akan diprivatisasi
2.
Komite Privatisasi
3.
Tata Cara Privatisasi
4.
Kerahasiaan Informasi
5.
Hasil Privatisasi
6.
Ketentuan lain-lain
7.
Ketentuan Peralihan; dan
8.
Ketentuan Penutup
Yang pertama kita ketahui dulu apa yang dimaksut dengan privatisasi, bahwa
Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya
kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan,
memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan
saham oleh masyarakat (pasal 1 angka (2) UU BUMN No. 19 Th. 2003).
Pembahasan pasal dengan topik prinsip privatisasi dan kriteria perusahaan
yang dapat diprivatisasi. Dalam pasal 77 dijelaskan bahwa ada beberapa jenis
bentuk perseroan yang tidak dapat di privatisasi, yakni perseroan yang bidang
usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN, perseroan yang bergerak di
sektor usaha pertahanan dan keamanan negara, perseroan yang bergerak di sektor
yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan perseroan yang bergerak di
bidang usaha sumber daya alam. Dan dalam pasal 78 membahas mengenai tata cara
privatisasi yaitu dengan berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan langsung
kepada investor, dan penjualan kepada manajemen dan/atau karyawan yang
bersangkutan.
Pembahasan topik kedua yaitu mengenai komite privatisasi, dibahas dalam
pasal 79, 80, dan 81. Dalam pasal 79 dijelaskan bahwa komite privatisasi
dibentuk sebagai wadah koordinasi untuk membahas dan memutuskan kebijakan
tentang privatisasi di bawah pimpinan Menteri Koordinator dan pemilihan anggota komite privatisasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Dalam pasal 80 dijelaskan mengenai tugas yang harus dilaksanakan sebagai anggota
komite privatisasi, dan dalam pasal 81 membahas mengenai tugas yang harus
dilakukan menteri dalam melaksanakan privatisasi.
Topik ketiga yang dibahas adalah mengenai tata cara privatisasi yang
terdiri atas pasal 82, 83 dan 84. Pada pasal 82 dijelaskan bahwa privatisasi
harus didahului dengan tidakan seleksi perusahaan, apabila lolos seleksi
perusahaan tersebut mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan lalu akan
disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan kepada DPR. Pada pasal
83 menjelaskan mengenai ketentuan dari cara Privatisasi diatur dalam Peraturan
Pemerintah dan pasa pasal 84 dibahas mengenai larangan badan hukum yang
berpotensi benturan kepentingan untuk melakukan proses privatisasi. Yang
dimaksud dengan adanya benturan kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai
hubungan afiliasi (dijelaskan dalam pasal 84)
Topik keempat yaitu mengenai kerahasiaan informasi, di
mana dalam pasal 85 dijelaskan bahwa dalam proses privatisasi semua pihak yang yang terkait dalam program dan
proses privatisasi harus dapat menjaga kerahasiaan informasi yang didapatnya,
apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Topik kelima yang dibahas adalah mengenai hasil privatisasi, dalam pasal 86
dijelaskan hasil privatisasi akan disetor langsung ke Kas Negara dan ketentuan-ketentuan lebih lanjut akan
diatur dengan adanya peraturan pemerintah.
Topik keenam yaitu mengenai ketentuan lain-lain dalam undang-undang BUMN
yang dibahas dalam pasal 87 sampai pasal 92. Dalam pasal 87 dibahas mengenai
penetapan karyawan BUMN berdasarkan pejanjian kerja bersama sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dan karyawan BUMN dapat ,membentuk serikat kerja
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 88 dibahas
mengenai penyisihan sebagian laba bersih oleh BUMN diatur dengan Keputusan
Menteri. Pasal 89 membahas mengenai Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi,
dan karyawan BUMN dilarang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan. Pasal 90 membahas mengenai pemberian donasi untuk
amal atau tujuan sosial oleh BUMN ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan. Pasal 91 dijelaskan bahwa selain organ BUMN tidak
diperbolehkan ikut campur tangan dalam pengurusan BUMN dan pasal 92 dibahas
mengenai perubahan bentuk badan hukum BUMN diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Topik ketujuh membahas mengenai
ketentuan peralihan. Pada pasal 93 dijelaskan bahwa peralihan bentuk BUMN dari
Perusahaan Jawatan menjadi Perum atau Persero harus dilakukan dalam jangka
waktu paling lambat dua tahun sejak Undang-undang ini diberlakukan.
Topik kedelapan dibahas mengenai
ketentuan penutup dalam pasal 94 dan pasal 95, dimana sejak diberlakukan
Undang-undang BUMN ini Undang-undang sebelumnya yang mengatur mengenai BUMN
dinyatakan tidak berlaku.
Demikianlah pembahasan yang dapat
saya utarakan dari UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dari
pasal 77 sampai pasal 95.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar