Jumat, 11 Maret 2016

PEMBAHASAN UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN DARI PASAL 77 SAMPAI PASAL 95



PEMBAHASAN UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN DARI PASAL 77 SAMPAI PASAL 95
Oleh : M. Istiqlal Fahma

Dalam pembahasan Undang-undang nomor 19 tahun 2003 Tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Dan disini dalam  pasal 77 sampai pasal 95 terdapat beberapa topik yang akan dibahas, diantaranya:
1.      Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan yang akan diprivatisasi
2.      Komite Privatisasi
3.      Tata Cara Privatisasi
4.      Kerahasiaan Informasi
5.      Hasil Privatisasi
6.      Ketentuan lain-lain
7.      Ketentuan Peralihan; dan
8.      Ketentuan Penutup
Yang pertama kita ketahui dulu apa yang dimaksut dengan privatisasi, bahwa Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat (pasal 1 angka (2) UU BUMN No. 19 Th. 2003).
Pembahasan pasal dengan topik prinsip privatisasi dan kriteria perusahaan yang dapat diprivatisasi. Dalam pasal 77 dijelaskan bahwa ada beberapa jenis bentuk perseroan yang tidak dapat di privatisasi, yakni perseroan yang bidang usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN, perseroan yang bergerak di sektor usaha pertahanan dan keamanan negara, perseroan yang bergerak di sektor yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan perseroan yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam. Dan dalam pasal 78 membahas mengenai tata cara privatisasi yaitu dengan berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan langsung kepada investor, dan penjualan kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
Pembahasan topik kedua yaitu mengenai komite privatisasi, dibahas dalam pasal 79, 80, dan 81. Dalam pasal 79 dijelaskan bahwa komite privatisasi dibentuk sebagai wadah koordinasi untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi di bawah pimpinan Menteri Koordinator dan pemilihan anggota komite privatisasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dalam pasal 80 dijelaskan mengenai tugas yang harus dilaksanakan sebagai anggota komite privatisasi, dan dalam pasal 81 membahas mengenai tugas yang harus dilakukan menteri dalam melaksanakan privatisasi.
Topik ketiga yang dibahas adalah mengenai tata cara privatisasi yang terdiri atas pasal 82, 83 dan 84. Pada pasal 82 dijelaskan bahwa privatisasi harus didahului dengan tidakan seleksi perusahaan, apabila lolos seleksi perusahaan tersebut mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan lalu akan disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan kepada DPR. Pada pasal 83 menjelaskan mengenai ketentuan dari cara Privatisasi diatur dalam Peraturan Pemerintah dan pasa pasal 84 dibahas mengenai larangan badan hukum yang berpotensi benturan kepentingan untuk melakukan proses privatisasi. Yang dimaksud dengan adanya benturan kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi (dijelaskan dalam pasal 84)
Topik keempat yaitu mengenai kerahasiaan informasi, di mana dalam pasal 85 dijelaskan bahwa dalam proses privatisasi semua pihak yang yang terkait dalam program dan proses privatisasi harus dapat menjaga kerahasiaan informasi yang didapatnya, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Topik kelima yang dibahas adalah mengenai hasil privatisasi, dalam pasal 86 dijelaskan hasil privatisasi akan disetor langsung ke Kas Negara dan ketentuan-ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan adanya peraturan pemerintah.
Topik keenam yaitu mengenai ketentuan lain-lain dalam undang-undang BUMN yang dibahas dalam pasal 87 sampai pasal 92. Dalam pasal 87 dibahas mengenai penetapan karyawan BUMN berdasarkan pejanjian kerja bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan karyawan BUMN dapat ,membentuk serikat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 88 dibahas mengenai penyisihan sebagian laba bersih oleh BUMN diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 89 membahas mengenai Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 90 membahas mengenai pemberian donasi untuk amal atau tujuan sosial oleh BUMN ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 91 dijelaskan bahwa selain organ BUMN tidak diperbolehkan ikut campur tangan dalam pengurusan BUMN dan pasal 92 dibahas mengenai perubahan bentuk badan hukum BUMN diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Topik ketujuh membahas mengenai ketentuan peralihan. Pada pasal 93 dijelaskan bahwa peralihan bentuk BUMN dari Perusahaan Jawatan menjadi Perum atau Persero harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak Undang-undang ini diberlakukan.
Topik kedelapan dibahas mengenai ketentuan penutup dalam pasal 94 dan pasal 95, dimana sejak diberlakukan Undang-undang BUMN ini Undang-undang sebelumnya yang mengatur mengenai BUMN dinyatakan tidak berlaku.
Demikianlah pembahasan yang dapat saya utarakan dari UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dari pasal 77 sampai pasal 95.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar