Rabu, 02 Maret 2016

Penjelasan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 136-161

Penjelasan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 136-161


·           Pasal 136 & 137
Merupakan pasal lanjutan dari pasal sebelumnya yang membahas tentang pemisahan Perseroan
Pasal 138-141 membahas tentang pemeriksaan terhadap Perseroan
·           Pasal 138
 Menjelaskan mengenai pemeriksaan terhadap Perseroan yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga, yang melakukan perbuatan melawan hukum ini ialah anggota Direksi atau Dewan Komisaris.
·           Pasal 139
Membahas tentang ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan.
·           Pasal 140
Membahas tentang laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh ahli kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut.
·           Pasal 141
Membahas tentang dikabulkannya/diperbolehkannya pemeriksaan, ketua pengadilan negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan yang didasarkan pada tingkat keahlian pemeriksa dan batas kemampuan Perseroan serta ruang lingkup Perseroan. Biaya tersebut dibayar oleh Perseroan.
·           Pasal 142
Membahas tentang pembubaran Perseroan
·           Pasal 143
Memahas tentang pembubaran perseorangan  itu tidak dapat mengakibatkan Perseroan akan kehilangan status hukumnya  yang dipertanggung jawabkan  oleh RUPS atau pengadilan.
·           Pasal 144
Membahas tentang pemegang saham yang mewakili paling sedikit satu per sepuluh (1/10) dari sebagian saham yang dapat mengajukan usul kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran sah apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembubaran dilakukan sejak dilakukan RUPS.
·           Pasal 145
Membahas tentang pembubaran terjadi karena hukum terjadi jangka waktu perseorangan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir. Dalam jangka waktu 30 hari setelah jangka berdirinya perseorangan RUPS menetapkan likuidator dan tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas perseroan.
·           Pasal 146
Membahas tentang permohonan kejaksaan berdasarkan perseorangan melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan berdasarkan adanya kecacatan hukum dalam akta pendirian, pemegang saham , Direksi atau dewan komisaris berdasarkan alasan perseroan dan tidak akan mungkin dilanjutkan.
·           Pasal 147
Membahas tentang perhitungan jangka waktu paling lambat perseroan 30 hari dimulai sejak tanggal pembubaran oleh RUPS karena perseroan dibubarkan oleh RUPS atau penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dalam jangka waktu yang lama 60 hari dimulai sejak dimulainya pemberitahuan kreditor yang paling akhir.
·           Pasal 148
Membahas tentang pemberitahuan kepada kreditor sebagai mana yang terlampir dalam pasal sebelumnya pembubaran tidak berlaku baik dalam pihak ketiga dan jika likuidator lalai dalam melaksanakan pemberitahuaan kepada perseroan secara tanggung jawab likuidator mengganti atas kerugian atas pihak ketiga.
·           Pasal 149
            Membahas tentang kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan kekayaan perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksaan pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan, pengumuman pembagian kekayaan likuidasi, pembayaran kreditor, pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
·           Pasal 150
            Membahas tentang kreditor yang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, karena telah mengajukan tagihan namun ditolak oleh likuidator
·           Pasal 151
Membahas tentang likuidator  yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya, atas pemohonan pihak yang berkepentingan atau azas pemohonan kejaksaan, ketua pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama.
·           Pasal 152
            Membahas tentang Likuidator yang bertanggung jawab kepada RUPS, curator yang bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likudasi perseroan yang dilakukan, kemudian menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam berita negara RI.
·           Pasal 153
            Membahas tentang biaya untuk memperoleh persetujuan pemakaian nama Perseroan,  memperoleh keputusan pengesahan badan hukum Perseroan,  memperoleh keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar,  memperoleh informasi tentang data Perseroan dalam daftar Perseroan, pengumuman yang diwajibkan dalam Undang-Undang ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, memperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan atau persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
·           Pasal 154
Pasal ini menjelaskan bagi Perseroan Terbuka berlaku ketentuan Undang-Undang ini jika tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengecualikan ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh bertentangan dengan asas hukum Perseroan dalam Undang-Undang ini.
·           Pasal 155
Memahas tentang tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana.
·           Pasal 156
Dalam Pasal ini menerangkan untuk pelaksanaan dan perkembangan suatu hukum perseroan maka di bentuklah tim ahli yang beranggotakan: pemerintah, pakar, profesi dan dunia usaha. Tim ahli mempunyai wewenang mengkaji akta pendirian dan merubah anggaran dasar dan menyerahkan kepada Menteri.
·           Pasal 157
Dalam pasal ini sudah sangat cukup jelas bahwa anggaran dasar dari perseroan harus sudah mendapatkan status badan hukum dan perubahanya yang telah di setujui oleh menteri. Dan setelah perseroan sudah mendapatkan status badan hukum maka berdasarkan UU ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib menyesuaikan UU ini dan jika suatu Perseroan tidak menyesuaikan hal tersebut dalam jangka waktu 1 tahun maka Perseroan akan di bubarkan oleh putusan pengadilan negeri.
·           Pasal 158
Dalam UU ini menjelaskan bahwa sebuah perseroan di beri jangka waktu 1 tahun harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 36
·           Pasal 159
Dalam pasal ini sudah cukup jelas bahwa UU no 1 tahun 1995 tetap berlaku selama belum di ganti dengan yang baru.
·           Pasal 160
Dalam pasal ini sudah cukup jelas bahwa UU ini mulai berlaku hingga di cabut atau sudah tidak berlaku lagi.
·           Pasal 161
Undang-undang ini sudah berlaku pada tanggal diundangkanya ini dan agar semua orang mengetahui pemerintah mencantumkan uu ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kelompok VI/ HES 4C
M. Istiqlal Fahma
M. Khoirul Rojikin
Yofilatun Nikmah
Yolanda Agnes Oktavia 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar