Penjelasan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 136-161
·
Pasal
136 & 137
Merupakan pasal lanjutan dari pasal sebelumnya yang membahas
tentang pemisahan Perseroan
Pasal 138-141 membahas tentang pemeriksaan terhadap Perseroan
·
Pasal
138
Menjelaskan mengenai
pemeriksaan terhadap Perseroan yang melakukan perbuatan melawan hukum yang
merugikan pemegang saham atau pihak ketiga, yang melakukan perbuatan melawan
hukum ini ialah anggota Direksi atau Dewan Komisaris.
·
Pasal 139
Membahas tentang ketua pengadilan negeri dapat menolak
atau mengabulkan permohonan.
·
Pasal 140
Membahas tentang laporan hasil pemeriksaan yang
disampaikan oleh ahli kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu
sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut.
·
Pasal 141
Membahas tentang dikabulkannya/diperbolehkannya
pemeriksaan, ketua pengadilan negeri menentukan jumlah maksimum biaya
pemeriksaan yang didasarkan pada tingkat keahlian pemeriksa dan batas kemampuan
Perseroan serta ruang lingkup Perseroan. Biaya tersebut dibayar oleh Perseroan.
·
Pasal 142
Membahas tentang pembubaran Perseroan
·
Pasal
143
Memahas tentang pembubaran perseorangan itu tidak dapat mengakibatkan Perseroan akan
kehilangan status hukumnya yang
dipertanggung jawabkan oleh RUPS atau
pengadilan.
·
Pasal
144
Membahas tentang pemegang saham yang mewakili paling sedikit satu
per sepuluh (1/10) dari sebagian saham yang dapat mengajukan usul kepada RUPS.
Keputusan RUPS tentang pembubaran sah apabila sesuai dengan ketentuan yang
berlaku dan pembubaran dilakukan sejak dilakukan RUPS.
·
Pasal
145
Membahas tentang pembubaran terjadi karena hukum terjadi jangka
waktu perseorangan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir. Dalam jangka
waktu 30 hari setelah jangka berdirinya perseorangan RUPS menetapkan likuidator
dan tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas perseroan.
·
Pasal
146
Membahas tentang permohonan kejaksaan berdasarkan perseorangan
melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan berdasarkan adanya kecacatan
hukum dalam akta pendirian, pemegang saham , Direksi atau dewan komisaris
berdasarkan alasan perseroan dan tidak akan mungkin dilanjutkan.
·
Pasal
147
Membahas tentang perhitungan jangka waktu paling lambat perseroan
30 hari dimulai sejak tanggal pembubaran oleh RUPS karena perseroan dibubarkan
oleh RUPS atau penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,
dan dalam jangka waktu yang lama 60 hari dimulai sejak dimulainya pemberitahuan
kreditor yang paling akhir.
·
Pasal
148
Membahas tentang pemberitahuan kepada kreditor sebagai mana yang
terlampir dalam pasal sebelumnya pembubaran tidak berlaku baik dalam pihak
ketiga dan jika likuidator lalai dalam melaksanakan pemberitahuaan kepada
perseroan secara tanggung jawab likuidator mengganti atas kerugian atas pihak
ketiga.
·
Pasal
149
Membahas tentang
kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan kekayaan perseroan dalam proses
likuidasi meliputi pelaksaan pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang
perseroan, pengumuman pembagian kekayaan likuidasi, pembayaran kreditor,
pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
·
Pasal
150
Membahas tentang kreditor
yang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, karena telah mengajukan
tagihan namun ditolak oleh likuidator
·
Pasal
151
Membahas tentang likuidator
yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya, atas pemohonan pihak yang
berkepentingan atau azas pemohonan kejaksaan, ketua pengadilan negeri dapat
mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama.
·
Pasal
152
Membahas tentang Likuidator
yang bertanggung jawab kepada RUPS, curator yang bertanggung jawab kepada hakim
pengawas atas likudasi perseroan yang dilakukan, kemudian menteri mengumumkan
berakhirnya status badan hukum perseroan dalam berita negara RI.
·
Pasal
153
Membahas tentang biaya untuk memperoleh persetujuan pemakaian nama
Perseroan, memperoleh keputusan
pengesahan badan hukum Perseroan,
memperoleh keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar, memperoleh informasi tentang data Perseroan
dalam daftar Perseroan, pengumuman yang diwajibkan dalam Undang-Undang ini
dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik
Indonesia, memperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum
Perseroan atau persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
·
Pasal 154
Pasal ini menjelaskan bagi Perseroan Terbuka berlaku
ketentuan Undang-Undang ini jika tidak diatur lain dalam peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal. Peraturan perundang-undangan di
bidang pasar modal yang mengecualikan ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh
bertentangan dengan asas hukum Perseroan dalam Undang-Undang ini.
·
Pasal 155
Memahas tentang tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan
Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang ini
tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum
Pidana.
·
Pasal
156
Dalam Pasal ini menerangkan untuk pelaksanaan dan perkembangan
suatu hukum perseroan maka di bentuklah tim ahli yang beranggotakan:
pemerintah, pakar, profesi dan dunia usaha. Tim ahli mempunyai wewenang
mengkaji akta pendirian dan merubah anggaran dasar dan menyerahkan kepada
Menteri.
·
Pasal
157
Dalam pasal ini sudah sangat cukup jelas bahwa anggaran dasar dari
perseroan harus sudah mendapatkan status badan hukum dan perubahanya yang telah
di setujui oleh menteri. Dan setelah perseroan sudah mendapatkan status badan
hukum maka berdasarkan UU ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib menyesuaikan UU
ini dan jika suatu Perseroan tidak menyesuaikan hal tersebut dalam jangka waktu
1 tahun maka Perseroan akan di bubarkan oleh putusan pengadilan negeri.
·
Pasal
158
Dalam UU ini menjelaskan bahwa sebuah perseroan di beri jangka
waktu 1 tahun harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 36
·
Pasal
159
Dalam pasal ini sudah cukup jelas bahwa UU no 1 tahun 1995 tetap
berlaku selama belum di ganti dengan yang baru.
·
Pasal
160
Dalam pasal ini sudah cukup jelas bahwa UU ini mulai berlaku hingga
di cabut atau sudah tidak berlaku lagi.
·
Pasal
161
Undang-undang ini sudah berlaku pada tanggal diundangkanya ini dan
agar semua orang mengetahui pemerintah mencantumkan uu ini dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.Kelompok VI/ HES 4C
M. Istiqlal Fahma
M. Khoirul Rojikin
Yofilatun Nikmah
Yolanda Agnes Oktavia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar