MENGIDENTIFIKASI PERUSAHAAN BERDASARKAN UU NO 3 TAHUN 1982 TENTANG
WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Oleh: M. Istiqlal Fahma
Perusahaan merupakan terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya
semua factor produksi. Di setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah da
nada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar dipemerintah, mereka
mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan
tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.
1.
C.V. CKA ( Perusahaan Panci
Serbaguna )
Perushaan
ini berdiri sudah cukup lama kalo tidak salah tahun 2005 di Ds. Melis Kec. Gandusari
Kab. Trenggalek. Nama pemilik perusahan ini adalah sebut saja Mas N. Status perusahaan
ini termasuk badan usaha, pengakuan tersebut karena sejak berdirinya perusahaan
ini diberikan pengesahan akta pendirian (yang berisi anggaran dasar) yang
dibuat dimuka Notaris. Akta pendirian yang sudah disahkan itu didaftarkan pada
kepanitraan pengadilan negeri yang berwenang. Akta pendirian yang sudah
disahkan kemudian diumumkan dalam Berita Negara.
Perusahaan
ini bersifat tetap dan terus-menerus maksutnya, perusahaan ini masih tetap aktif
dan terus membuat barang atau menyediakan barang untuk di distribusikan kepada
konsumen.
Perusahaan
ini juga terang-terangan, terang-terangan dalam versi masyarakat perusahaan
tersebut dapat diakui oleh masyarakat dan bisa dilihat keberadaannya, sedangkan
dilihat dari segi hukum maksutnya terang-terangan yaitu perusahaan tersebut
terdaftar dalam pemerintah.
Tujuan
perusahaan ini juga sama dengan perusahaan yang lainnya yaitu, sama-sama
mencari keuntungan atau laba, keuntungan diperoleh dari penjualan panic tersebut,
misalkan pembelian bahan untuk pembuatan panci itu Rp. 50.000,- ketika panci tersebut
sudah jadi perusahaan bisa menjualnya Rp. 70.000,- dari situlah keuntungan peruhaan
tersebut.
Dalam
kegiatan pembukuannya perusahaan ini sudah menggunakan computer karena
perusahaan ini termasuk perusahaan yang sudah dapat di bilang perusahaan besar.
Yang dicatat modal, peralatan, gaji karyawan, persediaan barang, pengeluaran
barang, perhitungan harga, dan laba rugi.
Kemudian
perusahaan ini melakukan perjanjian dengan perushaan lain misalnya perusahaan
yang menyediakan bahan pembuatan panci, dan dalam memasarkan barangnya
perusahaan ini juga mengadakan perjanjian kepada toko-toko yang
mendisitribusikan barangnya.
2. Toko
Bangunan Lestari Jaya
Toko
bangunan Lestari Jaya ini didirikan sekitar tahun 2000 an di Ds. Sukorame Kec.
Gandusari Kab. Trenggalek oleh H. Din. Toko ini bersifat tetap dan
terus-menerus, karena toko ini masih aktif dan terus-menerus menyediakan bahan
bangunan bagi konsumen.
Toko
bangunan ini adalah toko yang terang-terangan, yaitu keradaan toko bangunan ini
dapat diakui dan dapat dilihat keberadaannya oleh masyarakat kususnya Ds.
Sukorame dan sekitarnya.
Tujuan
toko bangunan ini juga sma seperti toko bangunan yang lain yaitu mencari
keuntungan atau laba, keuntungan tersebut di peroleh dari hasil penjualan bahan
bangunan tersebut. Misalnya pembelian bahan bangunan dari produsan lebih rendah
terus dijual kembali dengan harga yang lebih mahal dari pembelian awal.
Dalam
kegiatan pembukuannya toko bangunan ini masih manual, yaitu dengan tulisan
tangan ditulis sendiri oleh pemiliknya, dengan mencatat modal, persediaan
barang dagang, perhitungan harga dan laba rugi.
Toko
bangunan ini juga melakukan perjanjian perdagangan dengan perusahaan atau
pabrik yang membuat bahan bangunan yang akan di jual oleh toko bangunan Letari
Jaya.
3. Perusahaan
Tempe Kripek
Perusahaan
ini terlatak di Ds. Melis Kec. Gandusari Kab. Trenggalek didirikan tahu 2007
oleh Mak As. Perusahaan ini tetap dan terus-menerus maksutnya, samapai saat ini
masih beroperasi dan terus-menerus memproduksi tempe kripek.
Perushaan
jelas bersifat terang-terangan karena perusahaan ini berada di lungkungan
masyarakat yang padat penduduk jelas masyarakat sudah mengetahui perusahaan ini
memproduksi makanan yaitu tempe kripek.
Setiap
perusahaan pasti ingin mencari keuntungan sama halnya dengan perusahaan ini,
mendapatkan keuntungan dengan mamatok harga lebih tinggi dari modal produksi
atau modal awal pembuatan tempe kripek tersebut.
Pencatatan
pembukuannya masih manual dengan ditulis tangan ditulis oleh pemilik perusahaan
tersebut. dengan mencatat modal, pemasukan, pengeluaran dan laba rugi.
Perushaan
ini juga melakukan kerja sama dengan toko-toko untuk mendidtribusikan hasil
produksinya.
Jadi kesimpulannya
setiap perusahan yang memenuhi unsur-unsur perusahan seperti perusahaan diatas,
adanya badan usaha, kegiatan dalam bidang perekonomian, terus menerus, bersifat
tetap, terang-terangan keuntungan, dan pembukuan. Bahwa badan usaha yang
memenuhi kriteria tersebutlah yang dapat dikatan dengan perusahaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar