ANALISIS MEREK DAGANG DAN BISNIS
Oleh : Muh. Istiqlal Fahma
Hak
atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek
yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
Menurut
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, pengertian merek sebagai
berikut:
Merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek dagang
adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau
bebrapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa
adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau
beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan
jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif
adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang
sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara
bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau sejenis lainnya.
Hak atas merek
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan
menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk
menggunakannya.
CONTOH ANALISIS
MEREK
1.
Kecap Bango
Kecap Bango atau Bango adalah merek
kecap manis yang diproduksi oleh PT. Anugerah Setia Lestari untuk PT. Unilever Indonesia
Tbk. Kecap Bango sering membuat acara
Festival Jajan Bango untuk memperkenalkan kuliner asli Indonesia. Perusahaan Kecap
Bango berubah menjadi perseroan terbatas, yaitu PT. Anugerah Indah Pelangi dan
PT. Anugerah Damai Pratama. Kini pabrik tersebut menempati area seluas delapan
hekatare di Desa Wantilan, Cipeundeuy, Subang, Jawa Barat.
Analisis Merek
Merek dari
Kecap Bango terdiri dari :
a.
Gambar
burung bango
b.
Nama
Bango yaitu di ambil dari nama burung. Yang mempunyai visi agar produk kecap
tersebut dapat tinggi hingga manca Negara.
c.
Angka
1928 tahun dimana awal perusahaan kecap tersebut berdiri.
d.
Warna
hijau, putih, merah, dan hitam.
2.
Herlambang Motor
Herlambang Motor adalah merek jasa yang
berada di Kec. Gandusari Kab. Trenggalek. Helambang Motor menawarkan berbagai
produk-produk jasa, seperti ganti oli, service, sparepart, dan vet baik bagi
sepeda motor dan mobil. Jika motor atau mobil kita rusak di jalan atau dirumah
bisa menghubungi herlambang motor. Merek jasa ini belum terdaftar dalam daftar
umum merek. Tetapi merek jasa ini sudah banyak membantu masyarakat khususnya
dalam hal perbaikan sepeda motor dan mobil.
Analisis Merek
a.
Nama
Herlambang adalah nama pendirinya.
b.
Kata
Motor yaitu menunjukkan bahwa tempat ini sebagai jasa untuk perbaikan mesin
yang rusak.
c.
Warna
biru tua, putih, kuning, hitam dan merah.
d.
Gambar
motor dan mobil.
Apabila
merek Herlambang Motor didaftarkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek ini tidak dapat
didaftarkan apabila:
1.
Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan
dan ketertiban umum.
Menurut
saya merek ini tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan tersebut. Karena
disini sudah jelas bahwa merek ini adalah merek yang bagus. Tidak ada
unsur-unsur yang melanggar peraturan yang berlaku.
2.
Tidak memiliki daya pembeda
Menurut
saya merek ini mempunyai pembeda dengan merek-merek lain yang ada di indonesia.
Karena ada pembeda berupa nama, kata, gambar, warnanya, dan unsur kombinasi.
3.
Telah menjadi milik umum
Menurut
saya merek ini tidak menjadi milik umum. Kalo kata motor itu menunjukkan bahwa
jasa perbaikan mesin jadi tidak apa-apa.
4.
Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.
Menurut
saya, sesuai dengan syarat yang terakhir ini merek Herlambang Motor ini adalah
kata yang masih berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan. Karena Motor
sendiri disini artinya mesin yang bergerak dan Herlambang adalah nama pendiri
dan sudah disepakati.
Jadi, menurut saya jika merek Herlambang Motor ini didaftarkan ke
Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual maka merek Graha Car Wash ini
akan DITERIMA.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar