Minggu, 27 Maret 2016

Beberapa Profil BUMN Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum



PROFIL TIGA PERUSAHAAN PERSEROAN DAN SATU PERUSAHAAB UMUM
Oleh : M. Istiqlal Fahma

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Di dalam UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ada dua bentuk perusahaan BUMN yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum).
            Perusahaan perseroan (Persero) adalah BUMN yang bentuknya perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Sedangkan Perusahaan Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk memanfaatkan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
            Dalam pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi yaitu Organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dan dalam pengurusan Direksi di awasi oleh anggota yang bernama Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris adalah organ persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero. Sedangkan Dewan Pengawas adalah organ perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perum.
            Disini saya akan membahas empat Perusahaan. Yang tiga perusahaan berbentuk Persero yang meliputi PT. Indofarma (Tbk), PT. Kimiafarma (Tbk), PT. Pertani. Dan perusahan terakhir berbentuk perusahaan umum (Perum) yaitu Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpak Djakarta (PPD).
1.      PT. Kimia Farma (Tbk).
Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).
Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia). Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia. 

Berikut kepengurusan perusahaan PT Kimiafarma (Tbk) Dewan Komisaris dan Dewan Direksi:

No
Nama
Jabatan
1.
dr. Farid Wadjdi Husain, Sp.B., KBD
Komisaris Utama / Komisaris Independen
2.
Prof. Dr. Dewi Fortuna Anwar, MA
Komisaris
3.
Prof. Dr. Wahono Sumaryono, Apt. APU
Komisaris
4.
dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes
Komisaris
5.
Dr. Basuki Ranto
Komisaris Independen


No
Nama
Jabatan
1.
Rusdi Rosman
Direktur Utama
2.
Farida Astuti
Direktur Keuangan
3.
M. Wahyuli Syafari
Direktur Pengembangan Bisnis
4.
Jisman Siagian
Direktur Operasi dan Supply Chain
5.
Pujianto
Direktur Umum dan Human Capital


2.      PT. Pertani.

PT. Pertani (PERSERO) merupakan Badan Usaha Milik Negara, dibentuk sejak tahun 1959 sebagai pionir yang fokus pada sektor pertanian. Dari waktu ke waktu, Perseroan telah memainkan peran penting sebagai garda terdepan dalam mendukung program pemerintah di sektor pertanian. Melalui peran tersebut, Perseroan tumbuh dan berkembang menjadi pelaku utama nasional di bidang agribisnis yang memproduksi, mengadakan dan memasarkan sarana produksi & komoditi pertanian. Berbeda dari tahun sebelumnya, ketahanan pangan terus berkembang sebagai isu global dan menempati prioritas terdepan dari agenda pembangunan. Indonesia secara konsisten mendorong potensi sektor pertanian sebagai pilar pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus ketahanan pangan nasional. Sesuai strategic direction pemegang saham, Perseroan diposisikan sebagai BUMN yang fokus pada usaha pergabahan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Fokus usaha ini telah mendorong Perseroan mereposisi diri untuk memperkuat kinerja dengan membangun kompetensi bisnis inti sebagai Pusat Pergudangan Agribisnis sekaligus Pusat Resi Gudang.
Berikut kepengurusan perusahaan PT. Pertani yang terdiri dari Dewan Komisaris Dan Dewan Direksi:

No
Nama
Jabatan
1.
Anton Apriyantono
Komisaris Utama
2.
Widia Rachman
Komisaris
3.
Memed Gunawan
Komisaris
                                   
No
Nama
Jabatan
1.
Ilham Setiabudi
Direktur Utama
2.
Yunie Haryati
Direktur SDM dan Umum
3.
Agung Darmawan
Direktur Produksi
4.
Dedeng Fachroni
Direktur Pemasaran


3.      PT. Indofarma (Tbk).

Indonesia Farma (Persero) Tbk disingkat Indofarma (Persero) Tbk (INAF) didirikan tanggal 02 Januari 1996 dan memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 1983. Kantor pusat dan pabrik INAF terletak di Jalan Indofarma No.1, Cibitung, Bekasi 17530 – Indonesia.
Pada awalnya, INAF merupakan sebuah pabrik obat yang didirikan pada tahun 1918 dengan nama pabrik Obat Manggarai. Pada tahun 1950, Pabrik Obat Manggarai ini diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dikelola oleh Departemen Kesehatan. Pada tahun 1979, nama pabrik obat ini diubah menjadi Pusat Produksi Farmasi Departemen Kesehatan. Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik indonesia (PP) No.20 tahun 1981, Pemerintah menetapkan Pusat Produksi Farmasi Departemen Kesehatan menjadi Perseroan Umum Indonesia Farma (Perum Indofarma). Selanjutnya pada tahun 1996, status badan hukum Perum Indofarma diubah menjadi Perusahaan (Persero).
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan INAF adalah melaksanakan dan menunjang kebijakan serta program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang farmasi, diagnostik, alat kesehatan, serta industri produk makanan. Saat ini, Indofarma telah memproduksi sebanyak hampir 200 jenis obat yang terdiri dari beberapa kategori produk, yaitu Obat Generik Berlogo (OGB), Over The Counter (OTC), obat generik bermerek, dan lain-lain.
Berikut kepengurusan PT. Indofarma (Tbk) terdiri dari Dewan Komisaris Dan Dewan Direksi :

 
                                                 Dewan Komisaris

No
Nama
Jabatan
1.
Akmal Taher
Komisaris Utama
2.
Rina Moreta
Komisaris
3.
Teddy Wibisana
Komisaris Independen

                                                Dewan Direksi

No
Nama
Jabatan
1.
Arier Budiman
Direktur Utama
2.
Muhammad Umar
Direktur
3.
Syamsul Hadi
Direktur


4.      PERUM Pengangkutan Penumpang Djakarta.

Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (Perum PPD) merupakan perusahaan milik pemerintah dibidang transportasi umum darat yang menjadi embrio dan pioneer perkembangan angkutan bus di Jakarta. dimulai dengan angkutan umum trem pada tahun 1920 (Bataviach Elektrische Tram Maatschappij - BVMNV).
Untuk mengutamakan kepentingan umum, BVMNV kemudian dinasionalkan dan dikuasai oleh Negara berdasarkan Undang-Undang Darurat No.10 tahun 1954. Sebagai tindak lanjut nasionalisasi tersebut, dengan akte notaris Mr. Raden Suwandi No. 76 tanggal 30 Juni 1954 dan No.82 tanggal 21 Desember 1954, BVMNV diubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama Perusahan Pengangkutan Djakarta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 205 tahun 1961, Perusahaan berubah status menjadi Perusahaan Negara dibawah naungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 229 tahun 1961 tanggal 20 September 1961, pengelolaan PN PPD diserahterimakan dari Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Pada tahun 1981, pengelolaan PN PPD kembali ke Pemerintah Pusat cq Departemen Perhubungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1981 tanggal 17 Juli 1981. Selanjutanya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1981 terjadi perubahan status Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta (PN PPD) menjadi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD).
Bentuk badan hukum Perum PPD dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1984 tentang Perum PPD sebagai penyempurnaan untuk menjiwai Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana diatur dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1983 tentang Tata Cara pembinaan Perjan, Perum, dan Pesero.
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, maka Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1984 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta.
Berikut kepengurusan Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta terdiri dari Dewan Pengawas Dan Dewan Direksi : Ketua Dewan Pengawas Yaitu Dr. Ir. Djoko Sasono, Msc Menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas sejak 18 Maret 2015. Menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas sejak 18 Maret 2015, Djoko mengawali kariernya sebagai wakil Deputi Bidang Perencanaan dan Pemrograman pada tahun 2005, dan pada tahun 2012 menjabat sebagai Direktur Bina Sarana Transportasi Perkotaan hingga tahun 2015.  Dan Direktur Utama yaitu Pande Putu Yasa. Menjabat sebagai Direktur Utama sejak 6 Mei 2015. Pande memulai karir karyawan di Perum PPD sejak 1984 sebagai Staf Administrasi Teknik dan terus menapak karir hingga mencapai level manajemen sebagai Sekretaris Perusahaan pada 2011 dan kemudian dipercaya sebagai Plt. Direktur pada 2012.


Jumat, 11 Maret 2016

PEMBAHASAN UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN DARI PASAL 77 SAMPAI PASAL 95



PEMBAHASAN UU NO. 19 TAHUN 2003 TENTANG BUMN DARI PASAL 77 SAMPAI PASAL 95
Oleh : M. Istiqlal Fahma

Dalam pembahasan Undang-undang nomor 19 tahun 2003 Tentang BADAN USAHA MILIK NEGARA. BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Dan disini dalam  pasal 77 sampai pasal 95 terdapat beberapa topik yang akan dibahas, diantaranya:
1.      Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan yang akan diprivatisasi
2.      Komite Privatisasi
3.      Tata Cara Privatisasi
4.      Kerahasiaan Informasi
5.      Hasil Privatisasi
6.      Ketentuan lain-lain
7.      Ketentuan Peralihan; dan
8.      Ketentuan Penutup
Yang pertama kita ketahui dulu apa yang dimaksut dengan privatisasi, bahwa Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian maupun seluruhnya kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas pemilikan saham oleh masyarakat (pasal 1 angka (2) UU BUMN No. 19 Th. 2003).
Pembahasan pasal dengan topik prinsip privatisasi dan kriteria perusahaan yang dapat diprivatisasi. Dalam pasal 77 dijelaskan bahwa ada beberapa jenis bentuk perseroan yang tidak dapat di privatisasi, yakni perseroan yang bidang usahanya sesuai dengan peraturan perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN, perseroan yang bergerak di sektor usaha pertahanan dan keamanan negara, perseroan yang bergerak di sektor yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat dan perseroan yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam. Dan dalam pasal 78 membahas mengenai tata cara privatisasi yaitu dengan berdasarkan ketentuan pasar modal, penjualan langsung kepada investor, dan penjualan kepada manajemen dan/atau karyawan yang bersangkutan.
Pembahasan topik kedua yaitu mengenai komite privatisasi, dibahas dalam pasal 79, 80, dan 81. Dalam pasal 79 dijelaskan bahwa komite privatisasi dibentuk sebagai wadah koordinasi untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi di bawah pimpinan Menteri Koordinator dan pemilihan anggota komite privatisasi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Dalam pasal 80 dijelaskan mengenai tugas yang harus dilaksanakan sebagai anggota komite privatisasi, dan dalam pasal 81 membahas mengenai tugas yang harus dilakukan menteri dalam melaksanakan privatisasi.
Topik ketiga yang dibahas adalah mengenai tata cara privatisasi yang terdiri atas pasal 82, 83 dan 84. Pada pasal 82 dijelaskan bahwa privatisasi harus didahului dengan tidakan seleksi perusahaan, apabila lolos seleksi perusahaan tersebut mendapat rekomendasi dari Menteri Keuangan lalu akan disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan kepada DPR. Pada pasal 83 menjelaskan mengenai ketentuan dari cara Privatisasi diatur dalam Peraturan Pemerintah dan pasa pasal 84 dibahas mengenai larangan badan hukum yang berpotensi benturan kepentingan untuk melakukan proses privatisasi. Yang dimaksud dengan adanya benturan kepentingan adalah pihak-pihak yang mempunyai hubungan afiliasi (dijelaskan dalam pasal 84)
Topik keempat yaitu mengenai kerahasiaan informasi, di mana dalam pasal 85 dijelaskan bahwa dalam proses privatisasi semua pihak yang yang terkait dalam program dan proses privatisasi harus dapat menjaga kerahasiaan informasi yang didapatnya, apabila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Topik kelima yang dibahas adalah mengenai hasil privatisasi, dalam pasal 86 dijelaskan hasil privatisasi akan disetor langsung ke Kas Negara dan ketentuan-ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan adanya peraturan pemerintah.
Topik keenam yaitu mengenai ketentuan lain-lain dalam undang-undang BUMN yang dibahas dalam pasal 87 sampai pasal 92. Dalam pasal 87 dibahas mengenai penetapan karyawan BUMN berdasarkan pejanjian kerja bersama sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan karyawan BUMN dapat ,membentuk serikat kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam pasal 88 dibahas mengenai penyisihan sebagian laba bersih oleh BUMN diatur dengan Keputusan Menteri. Pasal 89 membahas mengenai Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan BUMN dilarang melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 90 membahas mengenai pemberian donasi untuk amal atau tujuan sosial oleh BUMN ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Pasal 91 dijelaskan bahwa selain organ BUMN tidak diperbolehkan ikut campur tangan dalam pengurusan BUMN dan pasal 92 dibahas mengenai perubahan bentuk badan hukum BUMN diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Topik ketujuh membahas mengenai ketentuan peralihan. Pada pasal 93 dijelaskan bahwa peralihan bentuk BUMN dari Perusahaan Jawatan menjadi Perum atau Persero harus dilakukan dalam jangka waktu paling lambat dua tahun sejak Undang-undang ini diberlakukan.
Topik kedelapan dibahas mengenai ketentuan penutup dalam pasal 94 dan pasal 95, dimana sejak diberlakukan Undang-undang BUMN ini Undang-undang sebelumnya yang mengatur mengenai BUMN dinyatakan tidak berlaku.
Demikianlah pembahasan yang dapat saya utarakan dari UU No. 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dari pasal 77 sampai pasal 95.

Rabu, 02 Maret 2016

Penjelasan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 136-161

Penjelasan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas Pasal 136-161


·           Pasal 136 & 137
Merupakan pasal lanjutan dari pasal sebelumnya yang membahas tentang pemisahan Perseroan
Pasal 138-141 membahas tentang pemeriksaan terhadap Perseroan
·           Pasal 138
 Menjelaskan mengenai pemeriksaan terhadap Perseroan yang melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan pemegang saham atau pihak ketiga, yang melakukan perbuatan melawan hukum ini ialah anggota Direksi atau Dewan Komisaris.
·           Pasal 139
Membahas tentang ketua pengadilan negeri dapat menolak atau mengabulkan permohonan.
·           Pasal 140
Membahas tentang laporan hasil pemeriksaan yang disampaikan oleh ahli kepada ketua pengadilan negeri dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam penetapan pengadilan untuk pemeriksaan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan ahli tersebut.
·           Pasal 141
Membahas tentang dikabulkannya/diperbolehkannya pemeriksaan, ketua pengadilan negeri menentukan jumlah maksimum biaya pemeriksaan yang didasarkan pada tingkat keahlian pemeriksa dan batas kemampuan Perseroan serta ruang lingkup Perseroan. Biaya tersebut dibayar oleh Perseroan.
·           Pasal 142
Membahas tentang pembubaran Perseroan
·           Pasal 143
Memahas tentang pembubaran perseorangan  itu tidak dapat mengakibatkan Perseroan akan kehilangan status hukumnya  yang dipertanggung jawabkan  oleh RUPS atau pengadilan.
·           Pasal 144
Membahas tentang pemegang saham yang mewakili paling sedikit satu per sepuluh (1/10) dari sebagian saham yang dapat mengajukan usul kepada RUPS. Keputusan RUPS tentang pembubaran sah apabila sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pembubaran dilakukan sejak dilakukan RUPS.
·           Pasal 145
Membahas tentang pembubaran terjadi karena hukum terjadi jangka waktu perseorangan yang ditetapkan dalam anggaran dasar berakhir. Dalam jangka waktu 30 hari setelah jangka berdirinya perseorangan RUPS menetapkan likuidator dan tidak boleh melakukan perbuatan hukum baru atas perseroan.
·           Pasal 146
Membahas tentang permohonan kejaksaan berdasarkan perseorangan melanggar hukum atau peraturan perundang-undangan berdasarkan adanya kecacatan hukum dalam akta pendirian, pemegang saham , Direksi atau dewan komisaris berdasarkan alasan perseroan dan tidak akan mungkin dilanjutkan.
·           Pasal 147
Membahas tentang perhitungan jangka waktu paling lambat perseroan 30 hari dimulai sejak tanggal pembubaran oleh RUPS karena perseroan dibubarkan oleh RUPS atau penetapan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan dalam jangka waktu yang lama 60 hari dimulai sejak dimulainya pemberitahuan kreditor yang paling akhir.
·           Pasal 148
Membahas tentang pemberitahuan kepada kreditor sebagai mana yang terlampir dalam pasal sebelumnya pembubaran tidak berlaku baik dalam pihak ketiga dan jika likuidator lalai dalam melaksanakan pemberitahuaan kepada perseroan secara tanggung jawab likuidator mengganti atas kerugian atas pihak ketiga.
·           Pasal 149
            Membahas tentang kewajiban likuidator dalam melakukan pemberesan kekayaan perseroan dalam proses likuidasi meliputi pelaksaan pencatatan dan pengumpulan kekayaan dan utang perseroan, pengumuman pembagian kekayaan likuidasi, pembayaran kreditor, pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada pemegang saham.
·           Pasal 150
            Membahas tentang kreditor yang dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, karena telah mengajukan tagihan namun ditolak oleh likuidator
·           Pasal 151
Membahas tentang likuidator  yang tidak dapat melaksanakan kewajibannya, atas pemohonan pihak yang berkepentingan atau azas pemohonan kejaksaan, ketua pengadilan negeri dapat mengangkat likuidator baru dan memberhentikan likuidator lama.
·           Pasal 152
            Membahas tentang Likuidator yang bertanggung jawab kepada RUPS, curator yang bertanggung jawab kepada hakim pengawas atas likudasi perseroan yang dilakukan, kemudian menteri mengumumkan berakhirnya status badan hukum perseroan dalam berita negara RI.
·           Pasal 153
            Membahas tentang biaya untuk memperoleh persetujuan pemakaian nama Perseroan,  memperoleh keputusan pengesahan badan hukum Perseroan,  memperoleh keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar,  memperoleh informasi tentang data Perseroan dalam daftar Perseroan, pengumuman yang diwajibkan dalam Undang-Undang ini dalam Berita Negara Republik Indonesia dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia, memperoleh salinan Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum Perseroan atau persetujuan perubahan anggaran dasar Perseroan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
·           Pasal 154
Pasal ini menjelaskan bagi Perseroan Terbuka berlaku ketentuan Undang-Undang ini jika tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal yang mengecualikan ketentuan Undang-Undang ini tidak boleh bertentangan dengan asas hukum Perseroan dalam Undang-Undang ini.
·           Pasal 155
Memahas tentang tanggung jawab Direksi dan/atau Dewan Komisaris atas kesalahan dan kelalaiannya yang diatur dalam Undang-Undang ini tidak mengurangi ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang tentang Hukum Pidana.
·           Pasal 156
Dalam Pasal ini menerangkan untuk pelaksanaan dan perkembangan suatu hukum perseroan maka di bentuklah tim ahli yang beranggotakan: pemerintah, pakar, profesi dan dunia usaha. Tim ahli mempunyai wewenang mengkaji akta pendirian dan merubah anggaran dasar dan menyerahkan kepada Menteri.
·           Pasal 157
Dalam pasal ini sudah sangat cukup jelas bahwa anggaran dasar dari perseroan harus sudah mendapatkan status badan hukum dan perubahanya yang telah di setujui oleh menteri. Dan setelah perseroan sudah mendapatkan status badan hukum maka berdasarkan UU ini dalam jangka waktu 1 tahun wajib menyesuaikan UU ini dan jika suatu Perseroan tidak menyesuaikan hal tersebut dalam jangka waktu 1 tahun maka Perseroan akan di bubarkan oleh putusan pengadilan negeri.
·           Pasal 158
Dalam UU ini menjelaskan bahwa sebuah perseroan di beri jangka waktu 1 tahun harus menyesuaikan ketentuan-ketentuan dalam pasal 36
·           Pasal 159
Dalam pasal ini sudah cukup jelas bahwa UU no 1 tahun 1995 tetap berlaku selama belum di ganti dengan yang baru.
·           Pasal 160
Dalam pasal ini sudah cukup jelas bahwa UU ini mulai berlaku hingga di cabut atau sudah tidak berlaku lagi.
·           Pasal 161
Undang-undang ini sudah berlaku pada tanggal diundangkanya ini dan agar semua orang mengetahui pemerintah mencantumkan uu ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Kelompok VI/ HES 4C
M. Istiqlal Fahma
M. Khoirul Rojikin
Yofilatun Nikmah
Yolanda Agnes Oktavia