Jumat, 15 April 2016

Contoh Kontrak Standart

KONTRAK STANDART
Oleh : M. Istiqlal Fahma
Nim : 1711143060

            Kontrak Standart adalah kontrak atau perjanjian yang bentuk dan isinya ditentukan secara sepihak secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen. Sedangkan pihak yang lain yang akan berkontrak tinggal mengisi formulir tersebut dan tanda tangan.

Jasa Transportasi Rental Mobil
“Fahma Trans”
Jl . Melis-Gandusari  (Telp:081223463776) Melis (Barat balai desa Melis)


Identitas Penyewa Mobil


Nama lengkap                         : Bambang Sumarno

Nama Panggilan                      : Bambang

Pekerjaan                                 : Pengusaha Ayam

No. HP                                    : 085823794988

Alamat Rumah                        : RT. 12 RW. 06 Ds. Bendorejo Kec. Pogalan Kab. Trenggalek

Jadwal sewa                            : Tanggal 21 Januari – 25 Januari 2016

Jenis Mobil                             : Bisnis
Jumlah yang disewa                : 1 Buah Mobil

Jumlah tarif                             : Rp. 1.200.000,00 (4 Hari × Rp. 300.000,00 / tarif hari))

Keterangan harga sewa Mobil

Ekonomi                      Rp 200.000,00 /hari
Bisnis                          Rp 300.000,00 /hari
Eksekutif                     Rp 500.000,00 /hari


Persyaratan dan ketentuan bagi Penyewa

1.      Setiap sopir yang memakai jasa ini harus memiliki SIM.
2.      Nama yang tercantum di formulir memiliki tanggung jawab penuh terhadap mobil yang disewa.
3.      Jika mengubah tanggal sewa dapat dilakukan paling lambat 24 jam sebelum jadwal sewa, dan akan dikenakan Bea Administrasi sebesar maximal 10% datri total harga sewa.
4.      Pembatalan jasa transportasi bisa dilakukan jika:
a.       Sampai dengan maximal 24jam sebelum jadwal sewa dapat dilakukan dan akan dikenakan bea administrasi 50% dari total harga sewa.
b.      Jika lebih dari 24 jam sebelum jadwal sewa maka, tidak ada pengembalian harga sewa.
5.      Jika ada kejadian yang tidak diinginkan seperti kecelakaan dll, maka penyewa wajib mengganti kerugian sesuai kesepakatan yang disepakati.

Menyetujui,                                                                                         Melis, 21 Januari 2016
Penyewa Mobil                                                                                   Pemilik Rental

(Bambang Sumarno)                                                                           (M. Istiqlal F.)



Selasa, 12 April 2016

TUGAS RESUME HUKUM PERBANKAN



HUKUM PERBANKAN INDONESIA

A.  Pengertian Hukum Perbankan
Bank adalah lembaga yang menghimpun dan menyalurkan dana atau uang ke masyarakat. Sedangkan hukum perbankan adalah hukum yang membahas tentang prosedur pendirian, pembubaran dan penggabungan bank.
Menurut M. Djumhana hukum perbankan adalah sekumpulan peraturan yang mengatur tentang keuangan bank serta kehidupan yang diatur adalah segala aspek perbankan. Ruang lingkup: Asas-asas perbankan, Pelaku perbankan, Kaidah-kaidah atau aturan yang mengatur, Struktur organisasi, Naskah Pengamanan, dan Tujuan bisnis perbankan.
Menurut Hermansah hukum perbankan adalah keseluruhan norma tertulis dan tidak tertulis yang mengatur tentang bank. Ruang lingkup: Kelembagaan, Kegiatan usaha, dan Cara dan proses melaksanakan usahanya.

B.  Sumber Hukum Perbankan
1.      Tidak tertulis
2.      Tertulis

C.  Teori-teori Hukum Perbankan
Menurut M. Mitnet, ada 4 teori antara lain:
1.      Teori Pelindungan Konsumen (Consummer Protection Theory)
Suatu peraturan dibuat dengan tujuan untuk melindungi konsumen dari suatu produk atau kegiatan konsumen.
2.      Teori Perlindungan Industri (Industry Protection Theory)
Suatu peraturan dibuat dengan tujuan untuk melindungi kepentingan produsen dari suatu produk kegiatan.
3.      Teori Kepentingan Umum (Public Interest Theory)
Suatu peraturan perundang-undangan dibuat untuk memperhatikan atau menjaga keseimbangan dan kepentingan masyarakat secara keseluruhan. Ex: pembangunan dan kesejahteraan.
4.      Teori Birokrasi atau Pemerintah
Suatu pelayanan yang diselenggarakan oleh pemerintah yang sifatnya berbelit-belit. Dan bersifat untuk menunjukkan jika negara itu ada, negara itu mengatur, dan negara itu menguasai.
D.  Asas-asas Hukum Perbankan
1.      Asas Kehati-hatian
Semua aturan yang dibuat oleh perbankan harus didasarkan dengan prinsip kehati-hatian. Ex: uang dianggap sesuatu yang penting untuk atau bagi masyarakat. Agar perbankan di indonesia tetap sehat dan supaya tidak merugikan nasabahnya. Yang dimaksud dengan sehat disini adalah bank yang mampu mencairkan uang.
2.      Asas Kepercayaan
Bisa dilihat dari kepercayaan nasabah. Jika bank tersebut berhati-hati maka akan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat atau nasabah. Perbankan bukan hanya untuk menyimpan uang, tetapi juga untuk menyimpan emas.
3.      Asas Mengenal Nasabah
Bukan mengenal secara individu, namun bisa melalui KTP saat akan membuat rekening.
4.      Asas Kerahasiaan
Semua uang atau data yang disimpan semuanya sangat bersifat sangat rahasia. Untuk menjaga data-data nasabah dengan baik. Biasanyanya lebih menggunakan identitas nama gadis ibu kandungnya.
5.      Asas Pengayoman
Bank Sentral harus mengayomi bank-bank yang ada di binaannya.

E.  Sistem Perbankan Indonesia
Persamaan dan perbedaan Bank Umum dan BPR
1.      Persamaan Bank Umum dan BPR antara lain:
a.  Kesamaan larangan: sama memberlakukan perlarangan dalam melakukan penyertaan modal
b.  Kesamaan tujuan: sama-sama untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat
c.   Prinsipnya bisa syariah atau konvensional
d. Sama untuk menghimpun dana dan menyalurkan dana dan menyalurkan dana ke masyarakat
2.      Perbedaan Bank Umum dan BPR antara lain:
a.   Pelaksanaan kegiatan: Bank Umum memberikan jasa lalu lintas pembayaran, sedangkan BPR tidak.
b.   Bentuk simpanan dana: Bank Umum berupa giro, deposito dan tabungan, sedangkan BPR hanya tabungan.
c.    Jangkauan: Bank Umum Internasional dan Nasional, sedangkan BPR lokal atau daerah
d.   Jasa: Bank Umum transfer, kliring dan inkaso (jasa penagihan) dan valuta asing, sedangkan BPR tidak ada

Berdasarkan kepemilikan
Bank Umum :
a.       BUMN                                    : Saham mayoritas milik negara minimal 51%, contoh BRI, BNI, Mandiri, BTN
b.      Bank Pemerinta Daerah          : hanya ada didaerah tertentu, contoh Bank JATIM, Bank JATENG
c.       Bank Swasta                           : pemilik mandiri atau pribadi, contoh BCA, Bank Mega
d.      Bank Umum Asing                 : Milik WNA namun beroprasi di Indonesia, contoh HSBC, MayBank
F.   Bank Sentral (BI)
Undang-undang yang mengatur tentang BI ada pada Undang-undang No. 23 Tahun 1999 Tentang BI dan Undang-undang No. 3 Tahun 2004 Tentang Perubahan BI. Persoalan Indenpendendi tentang kemerdekaan BI yang awalnya dianggap sebagai lembaga pembantu pemerintah seperti menteri. BI dipandang Indenpenden (tidak boleh ada campur tangan dari pemerintah). Pemerintah tidak boleh melakukan Indenpendensi kepada BI tentang kebijakan yang telah dibuat.
Penggunaan Tujuan:
1.    Baru
BI hanya memiliki 1 tujuan yakni Menjaga stabilitas nilai tukar. Dan memiliki 3 kewenangan antara lain:
a.       Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter (keuangan)
-          Mengurangi semua hal tentang uang
-          Beberapa uang yang mau dicetak
-          Mengatur dan melenyapkan uang
-          Mengatur uang yang sudah berlaku dan tidak berlaku
b.      Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran
Menetapkan alat tukar, pembayaran dan tidak tunai (cek, dll). Debet mempunyai tabungan atau giro dan harus mempunyai rekening di bank. Sedangkan Kredit tidak disarankan mempunyai rekening namun memiliki penghasilan tetap.
c.       Mengatur dan mengawasi Bank
-          Menetapkan peraturan dibidang perbankan
-       Memberikan dan mencabut izin lembaga bank yang melanggar peraturan yang sudah ditetapkan
-          Melakukan pengawasan bank secara langsung maupun tidak langsung
-          Memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.    Lama
Ada beberapa tujuan atau prinsip. Berdasarkan UU yang lama adalah menjadi agen pembangunan, intermediasi (menjadi lembaga penengah antara yang surplus dan defisit). Ex: simpan pinjam, tabungan, dll. Namun saat ini di BI tidak melakukan hal itu.

G. Hubungan BI dengan Pemerintah
Ø  Menteri keuangan sebagai bendahara negara
-          Bertindak sebagi pemegang khas negara.
-          Atas nama pemerintah dapat memberikan pinjaman ke luar negeri
-          Mengelola dan menyelesaikan hutang ke luar negeri
-          Menerima pinjaman luar negeri
-          BI bisa dimintai pendapat melalui rapat-rapat tertentu untuk memberikan masukan masalah ekonomi, perbankan dan keuangan.
-          BI dapat memberikan pendapat dan pertimbangan mengenai SUN (Surat Utang Negara)
-          BI dilarang memberikan kredit kepada pemerintah.
Ø  Hubungan Tentang Pembagian dan Kerugian
-          Apabila BI untung maka disetor ke pemerintah setelah diambil dana cadangan
-          Apabila BI rugi sampai 2 triliun maka pemerintah wajib memberikan suntikan dana
Ø  Hubungan BI dengan Internasional
-          Penyelesaian transaksi lintas negara
-          Intervensi bersama untuk nilai tukar mata uang asing (valuta asing)berbagi informasi tentang tugas-tugas bank sentral termasuk pengawasan bank
-          Pelatihan dan penelitian dalam bidangnya.
Ø  BI Tergabung dalam beberapa organisasi Internasional
1.      BI mewakili pemerintah antara lain:
-          Asin Development Bank (ADB)
-          Islamic Development Bank (IDB)
-          IMF
-          APEC
-          Manila Framework Group
-          WTO
-          ASEAN + 3
2.      Mewakili BI sendiri antara lain:
-          SEACEN Centre
-          SEANZA
-          EMEP
-          BIS

H.  Peraturan dan Pendirian Bank
Ø  Tata cara Pendirian dan Kepemilikan Bank
Surat kep Direksi Bank Indonesia No 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 Tentang Bank Umum. Diganti dengan PBI No 2/27/pbi/2000 lalu diperbaharui dengan peraturan No 11/1/pbi/2009 Tentang Bank Umum.
Ø  - PBI No 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syari’ah
-  PBI No 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syari’ah
-  PBI No 8/26/PBI/2006 Tentang BPR
-  PBI No 11/23/PBI/2009 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
Ø  - Bank Umum   : Tidak peduli tentang untuk apa uang yang akan di pinjamkan
-  Syari’ah           : Harus digunakan untuk sektor riil atau halal
-  BPR                : Identik dengan bunga atau kredit
-  BPRS              : “Pembiayaan” dengan keuntungan tertentu
-  UUS                : Cabang usaha bank Konvensional namun sistemnya ada yang syariah
Ø  Syarat-syarat pendirian:
1.      PBI No 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syari’ah
Unit Usaha Syariah yang selanjutnya disebut UUS adalah unit kerja dari BUK yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. Modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
2.      PBI No 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syari’ah
Bank Umum Syariah yang selanjutnya disebut BUS adalah bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bisa bekerjasama antara WNI/WNA (99%) dan pemerintah. Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
3.      PBI No 8/26/PBI/2006 Tentang BPR
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh: warga negara Indonesia; badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia; Pemerintah Daerah. Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar:
a.     Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
b.     Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
c.      Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a dan huruf b;
d.     Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah sebagaimana disebut dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Perkoperasian. Paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari modal disetor BPR wajib digunakan untuk modal kerja.
4.      PBI No 11/23/PBI/2009 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syari’ah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Modal disetor BPRS paling kurang sebesar:
a.   Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi;
b.   Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas;
c.   Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b diatas.