Minggu, 27 Maret 2016

Beberapa Profil BUMN Perusahaan Perseroan dan Perusahaan Umum



PROFIL TIGA PERUSAHAAN PERSEROAN DAN SATU PERUSAHAAB UMUM
Oleh : M. Istiqlal Fahma

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara yang dipisahkan. Di dalam UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ada dua bentuk perusahaan BUMN yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan Perusahaan Umum (Perum).
            Perusahaan perseroan (Persero) adalah BUMN yang bentuknya perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikitnya 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan. Sedangkan Perusahaan Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk memanfaatkan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
            Dalam pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi yaitu Organ BUMN yang bertanggung jawab atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dan dalam pengurusan Direksi di awasi oleh anggota yang bernama Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris adalah organ persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero. Sedangkan Dewan Pengawas adalah organ perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perum.
            Disini saya akan membahas empat Perusahaan. Yang tiga perusahaan berbentuk Persero yang meliputi PT. Indofarma (Tbk), PT. Kimiafarma (Tbk), PT. Pertani. Dan perusahan terakhir berbentuk perusahaan umum (Perum) yaitu Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpak Djakarta (PPD).
1.      PT. Kimia Farma (Tbk).
Kimia Farma adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan kebijaksanaan nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun 1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).
Pada tanggal 4 Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan telah dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia). Berbekal pengalaman selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. Perseroan kian diperhitungkan kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya pembangunan kesehatan masyarakat Indonesia. 

Berikut kepengurusan perusahaan PT Kimiafarma (Tbk) Dewan Komisaris dan Dewan Direksi:

No
Nama
Jabatan
1.
dr. Farid Wadjdi Husain, Sp.B., KBD
Komisaris Utama / Komisaris Independen
2.
Prof. Dr. Dewi Fortuna Anwar, MA
Komisaris
3.
Prof. Dr. Wahono Sumaryono, Apt. APU
Komisaris
4.
dr. Untung Suseno Sutarjo, M.Kes
Komisaris
5.
Dr. Basuki Ranto
Komisaris Independen


No
Nama
Jabatan
1.
Rusdi Rosman
Direktur Utama
2.
Farida Astuti
Direktur Keuangan
3.
M. Wahyuli Syafari
Direktur Pengembangan Bisnis
4.
Jisman Siagian
Direktur Operasi dan Supply Chain
5.
Pujianto
Direktur Umum dan Human Capital


2.      PT. Pertani.

PT. Pertani (PERSERO) merupakan Badan Usaha Milik Negara, dibentuk sejak tahun 1959 sebagai pionir yang fokus pada sektor pertanian. Dari waktu ke waktu, Perseroan telah memainkan peran penting sebagai garda terdepan dalam mendukung program pemerintah di sektor pertanian. Melalui peran tersebut, Perseroan tumbuh dan berkembang menjadi pelaku utama nasional di bidang agribisnis yang memproduksi, mengadakan dan memasarkan sarana produksi & komoditi pertanian. Berbeda dari tahun sebelumnya, ketahanan pangan terus berkembang sebagai isu global dan menempati prioritas terdepan dari agenda pembangunan. Indonesia secara konsisten mendorong potensi sektor pertanian sebagai pilar pertumbuhan ekonomi nasional sekaligus ketahanan pangan nasional. Sesuai strategic direction pemegang saham, Perseroan diposisikan sebagai BUMN yang fokus pada usaha pergabahan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Fokus usaha ini telah mendorong Perseroan mereposisi diri untuk memperkuat kinerja dengan membangun kompetensi bisnis inti sebagai Pusat Pergudangan Agribisnis sekaligus Pusat Resi Gudang.
Berikut kepengurusan perusahaan PT. Pertani yang terdiri dari Dewan Komisaris Dan Dewan Direksi:

No
Nama
Jabatan
1.
Anton Apriyantono
Komisaris Utama
2.
Widia Rachman
Komisaris
3.
Memed Gunawan
Komisaris
                                   
No
Nama
Jabatan
1.
Ilham Setiabudi
Direktur Utama
2.
Yunie Haryati
Direktur SDM dan Umum
3.
Agung Darmawan
Direktur Produksi
4.
Dedeng Fachroni
Direktur Pemasaran


3.      PT. Indofarma (Tbk).

Indonesia Farma (Persero) Tbk disingkat Indofarma (Persero) Tbk (INAF) didirikan tanggal 02 Januari 1996 dan memulai kegiatan usaha komersialnya pada tahun 1983. Kantor pusat dan pabrik INAF terletak di Jalan Indofarma No.1, Cibitung, Bekasi 17530 – Indonesia.
Pada awalnya, INAF merupakan sebuah pabrik obat yang didirikan pada tahun 1918 dengan nama pabrik Obat Manggarai. Pada tahun 1950, Pabrik Obat Manggarai ini diambil alih oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dikelola oleh Departemen Kesehatan. Pada tahun 1979, nama pabrik obat ini diubah menjadi Pusat Produksi Farmasi Departemen Kesehatan. Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik indonesia (PP) No.20 tahun 1981, Pemerintah menetapkan Pusat Produksi Farmasi Departemen Kesehatan menjadi Perseroan Umum Indonesia Farma (Perum Indofarma). Selanjutnya pada tahun 1996, status badan hukum Perum Indofarma diubah menjadi Perusahaan (Persero).
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan INAF adalah melaksanakan dan menunjang kebijakan serta program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umumnya, khususnya di bidang farmasi, diagnostik, alat kesehatan, serta industri produk makanan. Saat ini, Indofarma telah memproduksi sebanyak hampir 200 jenis obat yang terdiri dari beberapa kategori produk, yaitu Obat Generik Berlogo (OGB), Over The Counter (OTC), obat generik bermerek, dan lain-lain.
Berikut kepengurusan PT. Indofarma (Tbk) terdiri dari Dewan Komisaris Dan Dewan Direksi :

 
                                                 Dewan Komisaris

No
Nama
Jabatan
1.
Akmal Taher
Komisaris Utama
2.
Rina Moreta
Komisaris
3.
Teddy Wibisana
Komisaris Independen

                                                Dewan Direksi

No
Nama
Jabatan
1.
Arier Budiman
Direktur Utama
2.
Muhammad Umar
Direktur
3.
Syamsul Hadi
Direktur


4.      PERUM Pengangkutan Penumpang Djakarta.

Perum Perusahaan Pengangkutan Djakarta (Perum PPD) merupakan perusahaan milik pemerintah dibidang transportasi umum darat yang menjadi embrio dan pioneer perkembangan angkutan bus di Jakarta. dimulai dengan angkutan umum trem pada tahun 1920 (Bataviach Elektrische Tram Maatschappij - BVMNV).
Untuk mengutamakan kepentingan umum, BVMNV kemudian dinasionalkan dan dikuasai oleh Negara berdasarkan Undang-Undang Darurat No.10 tahun 1954. Sebagai tindak lanjut nasionalisasi tersebut, dengan akte notaris Mr. Raden Suwandi No. 76 tanggal 30 Juni 1954 dan No.82 tanggal 21 Desember 1954, BVMNV diubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama Perusahan Pengangkutan Djakarta.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 205 tahun 1961, Perusahaan berubah status menjadi Perusahaan Negara dibawah naungan Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 229 tahun 1961 tanggal 20 September 1961, pengelolaan PN PPD diserahterimakan dari Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata kepada Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Pada tahun 1981, pengelolaan PN PPD kembali ke Pemerintah Pusat cq Departemen Perhubungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 23 tahun 1981 tanggal 17 Juli 1981. Selanjutanya berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 24 tahun 1981 terjadi perubahan status Perusahaan Negara Pengangkutan Penumpang Djakarta (PN PPD) menjadi Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta (Perum PPD).
Bentuk badan hukum Perum PPD dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1984 tentang Perum PPD sebagai penyempurnaan untuk menjiwai Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana diatur dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 3 tahun 1983 tentang Tata Cara pembinaan Perjan, Perum, dan Pesero.
Dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum, maka Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1984 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2000 tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta.
Berikut kepengurusan Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta terdiri dari Dewan Pengawas Dan Dewan Direksi : Ketua Dewan Pengawas Yaitu Dr. Ir. Djoko Sasono, Msc Menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas sejak 18 Maret 2015. Menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas sejak 18 Maret 2015, Djoko mengawali kariernya sebagai wakil Deputi Bidang Perencanaan dan Pemrograman pada tahun 2005, dan pada tahun 2012 menjabat sebagai Direktur Bina Sarana Transportasi Perkotaan hingga tahun 2015.  Dan Direktur Utama yaitu Pande Putu Yasa. Menjabat sebagai Direktur Utama sejak 6 Mei 2015. Pande memulai karir karyawan di Perum PPD sejak 1984 sebagai Staf Administrasi Teknik dan terus menapak karir hingga mencapai level manajemen sebagai Sekretaris Perusahaan pada 2011 dan kemudian dipercaya sebagai Plt. Direktur pada 2012.