PROFIL TIGA
PERUSAHAAN PERSEROAN DAN SATU PERUSAHAAB UMUM
Oleh : M. Istiqlal Fahma
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
Negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Negara
yang dipisahkan. Di dalam UU No. 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara
(BUMN) ada dua bentuk perusahaan BUMN yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) dan
Perusahaan Umum (Perum).
Perusahaan
perseroan (Persero) adalah BUMN yang bentuknya perseroan terbatas yang modalnya
terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikitnya 51% (lima puluh satu
persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya
mengejar keuntungan. Sedangkan Perusahaan Umum (Perum) adalah BUMN yang seluruh
modalnya dimiliki oleh Negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan
untuk memanfaatkan umum berupa penyediaan barang atau jasa yang bermutu tinggi
dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
Dalam
pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi yaitu Organ BUMN yang bertanggung jawab
atas pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN
baik di dalam maupun di luar pengadilan. Dan dalam pengurusan Direksi di awasi
oleh anggota yang bernama Komisaris dan Dewan Pengawas. Komisaris adalah organ
persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero. Sedangkan Dewan Pengawas
adalah organ perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasehat
kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan perum.
Disini
saya akan membahas empat Perusahaan. Yang tiga perusahaan berbentuk Persero
yang meliputi PT. Indofarma (Tbk), PT. Kimiafarma (Tbk), PT. Pertani. Dan perusahan
terakhir berbentuk perusahaan umum (Perum) yaitu Perusahaan Umum Pengangkutan
Penumpak Djakarta (PPD).
1.
PT. Kimia Farma
(Tbk).
Kimia Farma
adalah perusahaan industri farmasi pertama di Indonesia yang didirikan oleh
Pemerintah Hindia Belanda tahun 1817. Nama perusahaan ini pada awalnya adalah
NV Chemicalien Handle Rathkamp & Co. Berdasarkan kebijaksanaan
nasionalisasi atas eks perusahaan Belanda di masa awal kemerdekaan, pada tahun
1958, Pemerintah Republik Indonesia melakukan peleburan sejumlah perusahaan
farmasi menjadi PNF (Perusahaan Negara Farmasi) Bhinneka Kimia Farma. Kemudian
pada tanggal 16 Agustus 1971, bentuk badan hukum PNF diubah menjadi Perseroan
Terbatas, sehingga nama perusahaan berubah menjadi PT Kimia Farma (Persero).
Pada tanggal 4
Juli 2001, PT Kimia Farma (Persero) kembali mengubah statusnya menjadi
perusahaan publik, PT Kimia Farma (Persero) Tbk, dalam penulisan berikutnya
disebut Perseroan. Bersamaan dengan perubahan tersebut, Perseroan telah
dicatatkan pada Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya (sekarang kedua
bursa telah merger dan kini bernama Bursa Efek Indonesia). Berbekal pengalaman
selama puluhan tahun, Perseroan telah berkembang menjadi perusahaan dengan
pelayanan kesehatan terintegrasi di Indonesia. Perseroan kian diperhitungkan
kiprahnya dalam pengembangan dan pembangunan bangsa, khususnya pembangunan
kesehatan masyarakat Indonesia.
Berikut
kepengurusan perusahaan PT Kimiafarma (Tbk) Dewan Komisaris dan Dewan Direksi:
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
dr. Farid Wadjdi Husain,
Sp.B., KBD
|
Komisaris Utama /
Komisaris Independen
|
2.
|
Prof. Dr. Dewi Fortuna
Anwar, MA
|
Komisaris
|
3.
|
Prof. Dr. Wahono
Sumaryono, Apt. APU
|
Komisaris
|
4.
|
dr. Untung Suseno
Sutarjo, M.Kes
|
Komisaris
|
5.
|
Dr. Basuki Ranto
|
Komisaris Independen
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
Rusdi Rosman
|
Direktur
Utama
|
2.
|
Farida
Astuti
|
Direktur
Keuangan
|
3.
|
M. Wahyuli
Syafari
|
Direktur
Pengembangan Bisnis
|
4.
|
Jisman
Siagian
|
Direktur
Operasi dan Supply Chain
|
5.
|
Pujianto
|
Direktur
Umum dan Human Capital
|
2.
PT. Pertani.
PT. Pertani
(PERSERO) merupakan Badan Usaha Milik Negara, dibentuk sejak tahun 1959 sebagai
pionir yang fokus pada sektor pertanian. Dari waktu ke waktu, Perseroan telah
memainkan peran penting sebagai garda terdepan dalam mendukung program
pemerintah di sektor pertanian. Melalui peran tersebut, Perseroan tumbuh dan
berkembang menjadi pelaku utama nasional di bidang agribisnis yang memproduksi,
mengadakan dan memasarkan sarana produksi & komoditi pertanian. Berbeda
dari tahun sebelumnya, ketahanan pangan terus berkembang sebagai isu global dan
menempati prioritas terdepan dari agenda pembangunan. Indonesia secara
konsisten mendorong potensi sektor pertanian sebagai pilar pertumbuhan ekonomi
nasional sekaligus ketahanan pangan nasional. Sesuai strategic direction
pemegang saham, Perseroan diposisikan sebagai BUMN yang fokus pada usaha
pergabahan untuk mendukung ketahanan pangan nasional. Fokus usaha ini telah
mendorong Perseroan mereposisi diri untuk memperkuat kinerja dengan membangun
kompetensi bisnis inti sebagai Pusat Pergudangan Agribisnis sekaligus Pusat
Resi Gudang.
Berikut kepengurusan perusahaan PT.
Pertani yang terdiri dari Dewan Komisaris Dan Dewan Direksi:
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
Anton Apriyantono
|
Komisaris Utama
|
2.
|
Widia Rachman
|
Komisaris
|
3.
|
Memed Gunawan
|
Komisaris
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
Ilham Setiabudi
|
Direktur Utama
|
2.
|
Yunie Haryati
|
Direktur SDM dan Umum
|
3.
|
Agung Darmawan
|
Direktur Produksi
|
4.
|
Dedeng Fachroni
|
Direktur Pemasaran
|
3.
PT. Indofarma
(Tbk).
Indonesia
Farma (Persero) Tbk disingkat Indofarma (Persero) Tbk (INAF)
didirikan tanggal 02 Januari 1996 dan memulai kegiatan usaha komersialnya pada
tahun 1983. Kantor pusat dan pabrik INAF terletak di Jalan Indofarma No.1,
Cibitung, Bekasi 17530 – Indonesia.
Pada awalnya,
INAF merupakan sebuah pabrik obat yang didirikan pada tahun 1918 dengan nama
pabrik Obat Manggarai. Pada tahun 1950, Pabrik Obat Manggarai ini diambil alih
oleh Pemerintah Republik Indonesia dan dikelola oleh Departemen Kesehatan. Pada
tahun 1979, nama pabrik obat ini diubah menjadi Pusat Produksi Farmasi
Departemen Kesehatan. Kemudian, berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik
indonesia (PP) No.20 tahun 1981, Pemerintah menetapkan Pusat Produksi Farmasi
Departemen Kesehatan menjadi Perseroan Umum Indonesia Farma (Perum Indofarma).
Selanjutnya pada tahun 1996, status badan hukum Perum Indofarma diubah menjadi
Perusahaan (Persero).
Berdasarkan
Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan INAF adalah melaksanakan dan
menunjang kebijakan serta program Pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan
nasional pada umumnya, khususnya di bidang farmasi, diagnostik, alat kesehatan,
serta industri produk makanan. Saat ini, Indofarma telah memproduksi sebanyak
hampir 200 jenis obat yang terdiri dari beberapa kategori produk, yaitu Obat
Generik Berlogo (OGB), Over The Counter (OTC), obat generik bermerek, dan
lain-lain.
Berikut
kepengurusan PT. Indofarma (Tbk) terdiri dari Dewan Komisaris Dan Dewan Direksi
:
|
Dewan Komisaris
|
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
Akmal Taher
|
Komisaris
Utama
|
2.
|
Rina Moreta
|
Komisaris
|
3.
|
Teddy
Wibisana
|
Komisaris
Independen
|
|
Dewan Direksi
|
|
No
|
Nama
|
Jabatan
|
1.
|
Arier
Budiman
|
Direktur
Utama
|
2.
|
Muhammad
Umar
|
Direktur
|
3.
|
Syamsul Hadi
|
Direktur
|
4.
PERUM
Pengangkutan Penumpang Djakarta.
Perum
Perusahaan Pengangkutan Djakarta (Perum PPD) merupakan perusahaan milik
pemerintah dibidang transportasi umum darat yang menjadi embrio dan pioneer
perkembangan angkutan bus di Jakarta. dimulai dengan angkutan umum trem pada
tahun 1920 (Bataviach Elektrische Tram Maatschappij - BVMNV).
Untuk
mengutamakan kepentingan umum, BVMNV kemudian dinasionalkan dan dikuasai oleh
Negara berdasarkan Undang-Undang Darurat No.10 tahun 1954. Sebagai tindak
lanjut nasionalisasi tersebut, dengan akte notaris Mr. Raden Suwandi No. 76
tanggal 30 Juni 1954 dan No.82 tanggal 21 Desember 1954, BVMNV diubah bentuk
hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT) dengan nama Perusahan Pengangkutan
Djakarta.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah No. 205 tahun 1961, Perusahaan berubah status menjadi
Perusahaan Negara dibawah naungan Departemen Perhubungan Darat, Pos,
Telekomunikasi, dan Pariwisata. Kemudian berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
229 tahun 1961 tanggal 20 September 1961, pengelolaan PN PPD diserahterimakan
dari Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi, dan Pariwisata kepada
Pemerintah Daerah DKI Jakarta. Pada tahun 1981, pengelolaan PN PPD kembali ke
Pemerintah Pusat cq Departemen Perhubungan berdasarkan Peraturan Pemerintah No.
23 tahun 1981 tanggal 17 Juli 1981. Selanjutanya berdasarkan Peraturan
Pemerintah No. 24 tahun 1981 terjadi perubahan status Perusahaan Negara
Pengangkutan Penumpang Djakarta (PN PPD) menjadi Perusahaan Umum Pengangkutan
Penumpang Djakarta (Perum PPD).
Bentuk badan
hukum Perum PPD dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1984 tentang
Perum PPD sebagai penyempurnaan untuk menjiwai Tata Cara Pembinaan dan
Pengawasan sebagaimana diatur dan dituangkan dalam Peraturan Pemerintah No. 3
tahun 1983 tentang Tata Cara pembinaan Perjan, Perum, dan Pesero.
Dengan
diundangkannya Peraturan Pemerintah No. 13 tahun 1998 tentang Perusahaan Umum,
maka Peraturan Pemerintah No. 32 tahun 1984 tentang Perusahaan Umum
Pengangkutan Penumpang Djakarta telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
lagi. Untuk itu telah diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2000
tentang Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta.
Berikut
kepengurusan Perusahaan Umum Pengangkutan Penumpang Djakarta terdiri dari Dewan
Pengawas Dan Dewan Direksi : Ketua Dewan Pengawas Yaitu Dr. Ir. Djoko Sasono,
Msc Menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas sejak 18
Maret 2015. Menjabat sebagai Ketua
Dewan Pengawas sejak 18 Maret 2015, Djoko mengawali kariernya sebagai wakil Deputi Bidang Perencanaan dan Pemrograman pada
tahun 2005, dan pada tahun 2012
menjabat sebagai Direktur Bina Sarana Transportasi Perkotaan hingga tahun 2015. Dan Direktur Utama yaitu Pande Putu
Yasa. Menjabat sebagai Direktur Utama sejak 6 Mei 2015. Pande memulai karir
karyawan di Perum PPD sejak 1984 sebagai Staf Administrasi Teknik dan terus
menapak karir hingga mencapai level manajemen sebagai Sekretaris Perusahaan
pada 2011 dan kemudian dipercaya sebagai Plt. Direktur pada 2012.