Kamis, 25 Februari 2016

MENGIDENTIFIKASI PERUSAHAAN BERDASARKAN UU NO 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN



MENGIDENTIFIKASI PERUSAHAAN BERDASARKAN UU NO 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Oleh: M. Istiqlal Fahma

Perusahaan merupakan terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua factor produksi. Di setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah da nada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar dipemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

1.      C.V. CKA ( Perusahaan Panci Serbaguna )
Perushaan ini berdiri sudah cukup lama kalo tidak salah tahun 2005 di Ds. Melis Kec. Gandusari Kab. Trenggalek. Nama pemilik perusahan ini adalah sebut saja Mas N. Status perusahaan ini termasuk badan usaha, pengakuan tersebut karena sejak berdirinya perusahaan ini diberikan pengesahan akta pendirian (yang berisi anggaran dasar) yang dibuat dimuka Notaris. Akta pendirian yang sudah disahkan itu didaftarkan pada kepanitraan pengadilan negeri yang berwenang. Akta pendirian yang sudah disahkan kemudian diumumkan dalam Berita Negara.
Perusahaan ini bersifat tetap dan terus-menerus maksutnya, perusahaan ini masih tetap aktif dan terus membuat barang atau menyediakan barang untuk di distribusikan kepada konsumen.
Perusahaan ini juga terang-terangan, terang-terangan dalam versi masyarakat perusahaan tersebut dapat diakui oleh masyarakat dan bisa dilihat keberadaannya, sedangkan dilihat dari segi hukum maksutnya terang-terangan yaitu perusahaan tersebut terdaftar dalam pemerintah.  
Tujuan perusahaan ini juga sama dengan perusahaan yang lainnya yaitu, sama-sama mencari keuntungan atau laba, keuntungan diperoleh dari penjualan panic tersebut, misalkan pembelian bahan untuk pembuatan panci itu Rp. 50.000,- ketika panci tersebut sudah jadi perusahaan bisa menjualnya Rp. 70.000,- dari situlah keuntungan peruhaan tersebut.
Dalam kegiatan pembukuannya perusahaan ini sudah menggunakan computer karena perusahaan ini termasuk perusahaan yang sudah dapat di bilang perusahaan besar. Yang dicatat modal, peralatan, gaji karyawan, persediaan barang, pengeluaran barang, perhitungan harga, dan laba rugi.
Kemudian perusahaan ini melakukan perjanjian dengan perushaan lain misalnya perusahaan yang menyediakan bahan pembuatan panci, dan dalam memasarkan barangnya perusahaan ini juga mengadakan perjanjian kepada toko-toko yang mendisitribusikan barangnya.

2.      Toko Bangunan Lestari Jaya
Toko bangunan Lestari Jaya ini didirikan sekitar tahun 2000 an di Ds. Sukorame Kec. Gandusari Kab. Trenggalek oleh H. Din. Toko ini bersifat tetap dan terus-menerus, karena toko ini masih aktif dan terus-menerus menyediakan bahan bangunan bagi konsumen.
Toko bangunan ini adalah toko yang terang-terangan, yaitu keradaan toko bangunan ini dapat diakui dan dapat dilihat keberadaannya oleh masyarakat kususnya Ds. Sukorame dan sekitarnya.
Tujuan toko bangunan ini juga sma seperti toko bangunan yang lain yaitu mencari keuntungan atau laba, keuntungan tersebut di peroleh dari hasil penjualan bahan bangunan tersebut. Misalnya pembelian bahan bangunan dari produsan lebih rendah terus dijual kembali dengan harga yang lebih mahal dari pembelian awal.
Dalam kegiatan pembukuannya toko bangunan ini masih manual, yaitu dengan tulisan tangan ditulis sendiri oleh pemiliknya, dengan mencatat modal, persediaan barang dagang, perhitungan harga dan laba rugi.
Toko bangunan ini juga melakukan perjanjian perdagangan dengan perusahaan atau pabrik yang membuat bahan bangunan yang akan di jual oleh toko bangunan Letari Jaya.

3.      Perusahaan Tempe Kripek
Perusahaan ini terlatak di Ds. Melis Kec. Gandusari Kab. Trenggalek didirikan tahu 2007 oleh Mak As. Perusahaan ini tetap dan terus-menerus maksutnya, samapai saat ini masih beroperasi dan terus-menerus memproduksi tempe kripek.
Perushaan jelas bersifat terang-terangan karena perusahaan ini berada di lungkungan masyarakat yang padat penduduk jelas masyarakat sudah mengetahui perusahaan ini memproduksi makanan yaitu tempe kripek.
Setiap perusahaan pasti ingin mencari keuntungan sama halnya dengan perusahaan ini, mendapatkan keuntungan dengan mamatok harga lebih tinggi dari modal produksi atau modal awal pembuatan tempe kripek tersebut.
Pencatatan pembukuannya masih manual dengan ditulis tangan ditulis oleh pemilik perusahaan tersebut. dengan mencatat modal, pemasukan, pengeluaran dan laba rugi.
Perushaan ini juga melakukan kerja sama dengan toko-toko untuk mendidtribusikan hasil produksinya.

Jadi kesimpulannya setiap perusahan yang memenuhi unsur-unsur perusahan seperti perusahaan diatas, adanya badan usaha, kegiatan dalam bidang perekonomian, terus menerus, bersifat tetap, terang-terangan keuntungan, dan pembukuan. Bahwa badan usaha yang memenuhi kriteria tersebutlah yang dapat dikatan dengan perusahaan.

MENGIDENTIFIKASI PERUSAHAAN BERDASARKAN UU NO 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN



MENGIDENTIFIKASI PERUSAHAAN BERDASARKAN UU NO 3 TAHUN 1982 TENTANG WAJIB DAFTAR PERUSAHAAN
Oleh: M. Istiqlal Fahma

Perusahaan merupakan terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua factor produksi. Di setiap perusahaan ada yang terdaftar di pemerintah da nada pula yang tidak. Bagi perusahaan yang terdaftar dipemerintah, mereka mempunyai badan usaha untuk perusahaannya. Badan usaha ini adalah status dari perusahaan tersebut yang terdaftar di pemerintah secara resmi.

1.      C.V. CKA ( Perusahaan Panci Serbaguna )
Perushaan ini berdiri sudah cukup lama kalo tidak salah tahun 2005 di Ds. Melis Kec. Gandusari Kab. Trenggalek. Nama pemilik perusahan ini adalah sebut saja Mas N. Status perusahaan ini termasuk badan usaha, pengakuan tersebut karena sejak berdirinya perusahaan ini diberikan pengesahan akta pendirian (yang berisi anggaran dasar) yang dibuat dimuka Notaris. Akta pendirian yang sudah disahkan itu didaftarkan pada kepanitraan pengadilan negeri yang berwenang. Akta pendirian yang sudah disahkan kemudian diumumkan dalam Berita Negara.
Perusahaan ini bersifat tetap dan terus-menerus maksutnya, perusahaan ini masih tetap aktif dan terus membuat barang atau menyediakan barang untuk di distribusikan kepada konsumen.
Perusahaan ini juga terang-terangan, terang-terangan dalam versi masyarakat perusahaan tersebut dapat diakui oleh masyarakat dan bisa dilihat keberadaannya, sedangkan dilihat dari segi hukum maksutnya terang-terangan yaitu perusahaan tersebut terdaftar dalam pemerintah.  
Tujuan perusahaan ini juga sama dengan perusahaan yang lainnya yaitu, sama-sama mencari keuntungan atau laba, keuntungan diperoleh dari penjualan panic tersebut, misalkan pembelian bahan untuk pembuatan panci itu Rp. 50.000,- ketika panci tersebut sudah jadi perusahaan bisa menjualnya Rp. 70.000,- dari situlah keuntungan peruhaan tersebut.
Dalam kegiatan pembukuannya perusahaan ini sudah menggunakan computer karena perusahaan ini termasuk perusahaan yang sudah dapat di bilang perusahaan besar. Yang dicatat modal, peralatan, gaji karyawan, persediaan barang, pengeluaran barang, perhitungan harga, dan laba rugi.
Kemudian perusahaan ini melakukan perjanjian dengan perushaan lain misalnya perusahaan yang menyediakan bahan pembuatan panci, dan dalam memasarkan barangnya perusahaan ini juga mengadakan perjanjian kepada toko-toko yang mendisitribusikan barangnya.

2.      Toko Bangunan Lestari Jaya
Toko bangunan Lestari Jaya ini didirikan sekitar tahun 2000 an di Ds. Sukorame Kec. Gandusari Kab. Trenggalek oleh H. Din. Toko ini bersifat tetap dan terus-menerus, karena toko ini masih aktif dan terus-menerus menyediakan bahan bangunan bagi konsumen.
Toko bangunan ini adalah toko yang terang-terangan, yaitu keradaan toko bangunan ini dapat diakui dan dapat dilihat keberadaannya oleh masyarakat kususnya Ds. Sukorame dan sekitarnya.
Tujuan toko bangunan ini juga sma seperti toko bangunan yang lain yaitu mencari keuntungan atau laba, keuntungan tersebut di peroleh dari hasil penjualan bahan bangunan tersebut. Misalnya pembelian bahan bangunan dari produsan lebih rendah terus dijual kembali dengan harga yang lebih mahal dari pembelian awal.
Dalam kegiatan pembukuannya toko bangunan ini masih manual, yaitu dengan tulisan tangan ditulis sendiri oleh pemiliknya, dengan mencatat modal, persediaan barang dagang, perhitungan harga dan laba rugi.
Toko bangunan ini juga melakukan perjanjian perdagangan dengan perusahaan atau pabrik yang membuat bahan bangunan yang akan di jual oleh toko bangunan Letari Jaya.

3.      Perusahaan Tempe Kripek
Perusahaan ini terlatak di Ds. Melis Kec. Gandusari Kab. Trenggalek didirikan tahu 2007 oleh Mak As. Perusahaan ini tetap dan terus-menerus maksutnya, samapai saat ini masih beroperasi dan terus-menerus memproduksi tempe kripek.
Perushaan jelas bersifat terang-terangan karena perusahaan ini berada di lungkungan masyarakat yang padat penduduk jelas masyarakat sudah mengetahui perusahaan ini memproduksi makanan yaitu tempe kripek.
Setiap perusahaan pasti ingin mencari keuntungan sama halnya dengan perusahaan ini, mendapatkan keuntungan dengan mamatok harga lebih tinggi dari modal produksi atau modal awal pembuatan tempe kripek tersebut.
Pencatatan pembukuannya masih manual dengan ditulis tangan ditulis oleh pemilik perusahaan tersebut. dengan mencatat modal, pemasukan, pengeluaran dan laba rugi.
Perushaan ini juga melakukan kerja sama dengan toko-toko untuk mendidtribusikan hasil produksinya.

Jadi kesimpulannya setiap perusahan yang memenuhi unsur-unsur perusahan seperti perusahaan diatas, adanya badan usaha, kegiatan dalam bidang perekonomian, terus menerus, bersifat tetap, terang-terangan keuntungan, dan pembukuan. Bahwa badan usaha yang memenuhi kriteria tersebutlah yang dapat dikatan dengan perusahaan.