Hukum Sebagai
Pelayan Masyarakat Dan Hukum Sebagai Alat Merekayasa Masyarakat Dalam Undang
Undang perlindungan Anak
Oleh : Muhammad Istiqlal Fahma
NIM : 1711143060
Anak adalah
seorang lelaki dan perempuan yang belum mengalami masa pubertas. Anak merupakan
keturunan dari orang tau yang dulunya juga pernah menjadi anak yang sudah
tumbuh dewasa. a generasi penerus bangsa yang membutuhkan perlindungan hukum
khusus yang berbeda dari orang dewasa, dikarenakan alasan fisik dan mental anak
yang belum dewasa dan matang. Perlindungan hukum anak diartikan sebagai upaya
perlindungan hukum terhadap kebebasan dan hak asasi anak yang berhubungan
kesejahteraanya.
Hukum sebagai pelayan masyarakat ini maksutnya
agar hukum tidak tertinggal oleh laju perubahan di dalam masyarakat.
Ciri-ciri dari
paradigma ini adalah:
·
Perubahan hukum atau perubahan
sosial cenderung di ikuti oleh system lain karena dalam kondisi saling
ketergantungan.
·
Hukum selalu menyesuaikan diri pada
perubahan sosial.
·
Hukum berfungsi sebagai alat
mengabdi pada perubahan sosial.
Paradigma ini
disebut juga paradigma hukum penyesuaian kebutuhan. Hukum selalu menyesuaikan
diri terhadap perubahan yang terjadi di dalam masyarakat.
Hukum dapat menciptakan perubahan
dalam masyarakat atau setidak-tidaknya dapat memacu perubahan-perubahan.
Ciri-ciri dari
paradigma ini adalah:
·
Hukum merupakan alat rekayasa
masyarakat.
·
Hukum merupakan alat merubah
masyarakat secara langsung.
·
Hukum berorientasi masa depan.
Jadi hukum di buat untuk mengantisipasi
persoalan baru di masa yang akan datang khususnya dalam kekerasan terhadap anak.
Dan saya disini akan menganalisis beberapa pasal tentang perlindungan anak UU
no 35 tahun 2014. Tentang bagaimana peran paradigma perubahan sosial dan
perubahan hukum terhadap Undang-udang perlindungan anak tersebut.
Yang pertama saya akan membahas
tentang pasal 9 yang berbunyi sebagai berikut:
1)
Setiap Anak berhak memperoleh
pendidikan dan pengajaran dalam rangka pengembangan pribadinya dan tingkat
kecerdasannya sesuai dengan minat dan bakat.
1a) Setiap
Anak berhak mendapatkan perlindungan di satuan pendidikan dari kejahatan seksual
dan Kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta
didik, dan/atau pihak lain.
2)
Selain mendapatkan Hak Anak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), Anak Penyandang Disabilitas
berhak memperoleh pendidikan luar biasa dan Anak yang memiliki keunggulan
berhak mendapatkan pendidikan khusus.
Dari pasal 9 dapat di analisis bahwa pasal ini
mengarah pada paradigma kedua yaitu hukum sebagai alat merekayasa masyarakat
atau hukum dapat menciptakan perubahan di dalam masyarakat. Karena banyaknya
persoalan di lingkungan masyarakat tentang kurangnya hak anak dalam memperoleh
pendidikan, perlindungan dalam menempuh pendidikan, bagi penyandang Disabilitas
dan anak yang mempunyai keunggulan banyak yang ditelantarkan. Jadi hukum ini
dicipatakan agar anak dapat belajar dan menempuh pendidikan sepenuhnya, dan
selama anak belajar di dalam suatu lembaga pendidikan anak harus mendapat
perlindungan penuh dari perilaku kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan
oleh pendidik. Juga bagi penyandang Disabilitas agar dapat memeperoleh
pendidikan layaknya orang normal dan anak yang mempunyai keunggulan berhak
medapatkan pendidikan khusus.
Selanjutnya saya akan menganalisis pasal 39
yang berbunyi sebagai berikut:
(1)
Pengangkatan Anak hanya dapat
dilakukan untuk kepentingan yang terbaik bagi Anak dan dilakukan berdasarkan
adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pengangkatan Anak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak memutuskan hubungan darah antara Anak yang
diangkat dan Orang Tua kandungnya.
(2a)Pengangkatan
Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicatatkan dalam akta kelahiran,
dengan tidak menghilangkan identitas awal Anak.
(3)
Calon Orang Tua angkat harus
seagama dengan agama yang dianut oleh calon Anak Angkat.
(4)
Pengangkatan Anak oleh warga negara
asing hanya dapat dilakukan sebagai upaya terakhir.
(4a)Dalam hal
Anak tidak diketahui asal usulnya, orang yang akan mengangkat Anak tersebut
harus menyertakan identitas Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).
Dari pasal diatas mengarah pada
paradigma yang pertama bahwa hukum sebagai pelayan kebutuhan masyarakat. Karena
terjadi perubahan sosial di dalam masyarakat, yaitu adanya kebiasaan masyarakat
dalam mengadopsi anak. Hukum dibuat agar hukum tidak tertinggal oleh laju
perubahan masyarakat setelah adanya kebiasaan yang terjadi di dalam masyarakat
tersebut. Jadi pasal 39 di buat untuk melindungi calon anak angkat, asal usul
anak angkat dan masyarakat yang akan mengadopsi tersebut harus jelas serta
mengatur tentang hubungan antara anak kandung dan orang tua kandungnya tetap
terjalin agar anak tidak lupa asal-usulnya dari mana dia berasal sebagai anak
yang berbakti kepada orang tua anak harus menjalin hubungan tersebut. Dalam pasal
ini juga terdapat hak orang tua kandung utuk mengetahui bagaimana perkembngan
dan pertumbuhan anaknya yang diasuh oleh orang lain.
Selanjutnya saya akan menganalisis
pasal 6 yang berbunyi sebagai berikut:
Setiap Anak
berhak untuk beribadah menurut agamanya, berpikir, dan berekspresi sesuai
dengan tingkat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan Orang Tua atau Wali.
Dari pasal diatas mencerminkan pada paradigma
pertama yaitu hukum sebagai pelayanan kebutuhan masyarakat agar hukum tidak
tertinggal dri laju perubahan masyarakat. jadi UU ini di buat karena terjadi
perubahan di lingkungan masyarat banyaknya anak meniru perilaku orang tua dalam
hal beribadah, berfiki dan banyak terjadi juga orang tua yang mendidik dan membimbing
anaknya agar terhindar dari perilaku buruk yang tidak di inginkan.
Selanjutnya pasal 15 yang berbunyi
sebagai berikut:
Setiap Anak
berhak untuk memperoleh perlindungan dari:
a.
penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan
dalam sengketa bersenjata;
c. pelibatan
dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan
dalam peristiwa yang mengandung unsur
Kekerasan;
e. pelibatan
dalam peperangan; dan
f. kejahatan
seksual.
Dari pasal di atas mencerminkan pada
paradigma kedua yaitu hukum sebagai alat merekayasa masyarakat hukum dapat
menciptakan perubahan di dalam masyarakat atau setidaknya dapat memacu
perubahab-perubahan. Jadi pasal 15 di buat agar anak terhindar dari suatu
permasalahan tersebut. Karena anak harus memfokuskan dirinya untuk belajar,
bukan mengikuti kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial apa
lagi mendapatkat kekerasan dan kejahatan seksual. Dan supaya anak mendapatkan kenyamanan
dalam melaksakan proses pembelajaran di lingkungan sekolah, masyarakat, dan
keluarga.
Jadi kesimpulan suatu perubahan
sosial di lingkungan masyarakat dapat merubah suatu hukum yang sudah ada maupun
yang belum ada, karena hukum selalu mengikuti perubahan yang terjadi di
masyarakat agar hukum tidak tertinggal dari laju perubahan masyarakat. dan
perubahan hukum dapat menciptakan perubahan dalam masyarakat atau
setidak-tidaknya dapat memacu perubahan-perubahan. Hukum diharapkan dapat
mengatur kehidupan di dalam masyarakat dalam bermasyarakat tanpa melanggar hak
masing-masing. Dari UU no 35 tahun 2014 di buat karena banyak perubahan yang
terjadi di lingkungan masyarakat tentang masalah-masalah perlindungan anak,
agar anak dapat memperjuangkan hak-haknya sebagai generasi penerus bangsa anak
juga wajib mendapatkankan pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Ni,mah
zulvatun,sosiologi hukum;sebuah pengantar, Yogyakarta, Teras,2012,cet.1
UU no 35 tahun
2014 tentang perlindungan anak