Rabu, 16 September 2015

KASUS SUAP DI LINGKUNGAN MASYARAKAT

KASUS SUAP DI LINGKUNGAN MASYARAKAT
Oleh
Muhammad Istiqlal Fahma

            Dalam masyarakat modern saat ini banyak terjadi kasus-kasus suap yang seakan-akan sudah menjadi tradisi dalam kehidupan bermasyarakat. Bahkan kasus suap tersebut sudah merambah ke dunia politik yang saat ini sudah sering terjadi. Mislanya dalam pemilihan kepala desa (PILKADES) seseorang yang ingin mencalonkan menjadi kepala desa, menyuap masyarakat melalui kader-kader atau orang yang dipercayainya untuk memilih seseorang yang menyuap tersebut. Dan masih banyak kasus suap yang terjadi dan itu salah satunya, yang sekarang sudah menjadi tradisi di masyarakat.

           Dalam pandangan Normatif mengenai hubungan masyarakat dengan hukum positif, kasus suap tersebut harus diserahkan kepada pihak yang berwenang. Tidak hanya orang yang memberi suap melainkan juga orang yang menerima suap. Pernyataan ini dituangkan dalam UU. RI. NO. 11 TAHUN 1980 TENTANG PIDANA SUAP. Yaitu tertulis dalam pasal 2 dan 3.

Pasal 2 yaitu barang siapa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada seseorang dengan maksud untuk membujuk supaya orang itu berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya. Yang berlawanan dengan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana dipidana karena memberi suap dengan pidana penjara selama-lamanya 5 (lima) tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)

Pasal 3 yaitu barang siapa yang menerima sesuatu atau janji., sedangkan ia mengetahui atau patut dapat menduga bahwa pemberian sesuatu atau janji itu dimaksudkan supaya ia berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu dalam tugasnya, yang berlawanan dengan kewenangan atau kewajibannya yang menyangkut kepentingan umum, dipidana karena menerima suap dengan pidana penjara selama-lamanya 3 (tiga) tahun penjara atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

            Dari sudut pandang Emile Durkheim (1858-1917 M) seorang ilmuan sosiolog dari perancis yang mengemukakan hukum adalah cerminan solidaritas social atau kepedulian terhadap orang lain. Dia juga merumuskan ada dua golongan masyarakat dalam menyikapi suatau kejadian. Yang pertama adalah solidaritas Mekanis yaitu solidaritas yang sangat kuat dalam masyarakat paguyuban bersifat homogen (satu jenis). Yang dalam masalah suap ini masyarakat paguyuban ini masih belum tahu hukum yang sebenarnya terjadi jika suap itu termasuk tindakan pidana da nada hukuman jika ada yang melanggarnya.

Yang kedua solidaritas organis adalah solidaritas yang bersifat patembayan (jarang interaksi). Biasanya terjadi dikalangan masyarakat kota. Dalam masalah suap ini masyrakat patembayan tidak mau tahu tentang suap. Karena masyarakat patembayan cenderung bersifat memulihkan keadaan. Jika salah harus di adili secara hukum yang ada.


Jadi dari beberapa sudut pandang tersebut dalam menyikapi masalah suap di masyarakat dapat ditarik kesimpulan, bahwa suap merupakan tindakan pidana yang seharusnya tidak di lakukan karena dapat menjadikan kebiasaan buruk yang akan menjadi kebiasaan dalam masyarakat itu sendiri yang akan merusak kepribadian diri dan bangsa.

1 komentar:

  1. Anda belum menyebutkan kasus suap yang kongkrit terjadi di suatu waktu dan tempat tertentu, bagaimana sikap masyarakat terhadap pelaku suap itu, bagaimana karakter masyarakat di situ, dan apakah sesuai dengan teori Emile D yang sudah dibahas. Silakan direvisi maksimal tanggal 20 jam 10 malam

    BalasHapus