Senin, 06 Juni 2016

JASA PEMBAYARAN



JASA PEMBAYARAN

Jasa Pembayaran yang hanya ada di Bank Umum

1.      Transfer : jasa pengiriman uang lewat bank.
2.      Kliring : jasa pengiriman uang antar bank.
3.      Safe Deposit Box : layanan penyediaan kotak laci atau loker yang aman dari pencurian dan kebakaran untuk menyimpan benda-benda berharga milik nasabah. Yang bisa disimpan adalah surat-surat berharga (saham), ijasah, emas batangan, arloji, batu akik, perhiasan, dan lain-lain. Dan nasabah memberikan uang sewa kepada bank atas jasa penyimpanan tersebut.
4.      Bank Garansi : jaminan bank yang diberikan kepada nasabah dalam rangka membiayai suatu usaha.
5.     Jasa Inkaso : suatu layanan bank untuk penagihan pembayaran atas surat atau dokumen berharga kepada pihak ketiga di tempat atau kota lain di dalam negeri. Surat atau dokumen berharga yang dapat diproses adalah wesel, cek, bilyet giro, dan lain-lain yang dipersamakan bisa diinkasokan.
Berikut adalah contoh blanko dari jasa pembayaran di atas :




Kamis, 26 Mei 2016

ANALISIS MEREK DAGANG DAN BISNIS



ANALISIS MEREK DAGANG DAN BISNIS
Oleh : Muh. Istiqlal Fahma


Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, pengertian merek sebagai berikut:
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau bebrapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.
Merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.
Merek kolektif adalah merek yang digunakan pada barang dan atau jasa dengan karakteristik yang sama yang diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau sejenis lainnya.
Hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.

CONTOH ANALISIS MEREK
1.      Kecap Bango


            Kecap Bango atau Bango adalah merek kecap manis yang diproduksi oleh PT. Anugerah Setia Lestari untuk PT. Unilever Indonesia  Tbk. Kecap Bango sering membuat acara Festival Jajan Bango untuk memperkenalkan kuliner asli Indonesia. Perusahaan Kecap Bango berubah menjadi perseroan terbatas, yaitu PT. Anugerah Indah Pelangi dan PT. Anugerah Damai Pratama. Kini pabrik tersebut menempati area seluas delapan hekatare di Desa Wantilan, Cipeundeuy, Subang, Jawa Barat.
Analisis Merek
Merek dari Kecap Bango terdiri dari :
a.       Gambar burung bango
b.      Nama Bango yaitu di ambil dari nama burung. Yang mempunyai visi agar produk kecap tersebut dapat tinggi hingga manca Negara.
c.       Angka 1928 tahun dimana awal perusahaan kecap tersebut berdiri.
d.      Warna hijau, putih, merah, dan hitam.

2.      Herlambang Motor

            Herlambang Motor adalah merek jasa yang berada di Kec. Gandusari Kab. Trenggalek. Helambang Motor menawarkan berbagai produk-produk jasa, seperti ganti oli, service, sparepart, dan vet baik bagi sepeda motor dan mobil. Jika motor atau mobil kita rusak di jalan atau dirumah bisa menghubungi herlambang motor. Merek jasa ini belum terdaftar dalam daftar umum merek. Tetapi merek jasa ini sudah banyak membantu masyarakat khususnya dalam hal perbaikan sepeda motor dan mobil.
Analisis Merek
a.       Nama Herlambang adalah nama pendirinya.
b.      Kata Motor yaitu menunjukkan bahwa tempat ini sebagai jasa untuk perbaikan mesin yang rusak.
c.       Warna biru tua, putih, kuning, hitam dan merah.
d.      Gambar motor dan mobil.
Apabila merek Herlambang Motor didaftarkan, sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, merek ini tidak dapat didaftarkan apabila:
1.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas, agama, kesusilaan dan ketertiban umum.
Menurut saya merek ini tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan tersebut. Karena disini sudah jelas bahwa merek ini adalah merek yang bagus. Tidak ada unsur-unsur yang melanggar peraturan yang berlaku.
2.       Tidak memiliki daya pembeda
Menurut saya merek ini mempunyai pembeda dengan merek-merek lain yang ada di indonesia. Karena ada pembeda berupa nama, kata, gambar, warnanya, dan unsur kombinasi.
3.       Telah menjadi milik umum
Menurut saya merek ini tidak menjadi milik umum. Kalo kata motor itu menunjukkan bahwa jasa perbaikan mesin jadi tidak apa-apa.
4.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.
Menurut saya, sesuai dengan syarat yang terakhir ini merek Herlambang Motor ini adalah kata yang masih berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan. Karena Motor sendiri disini artinya mesin yang bergerak dan Herlambang adalah nama pendiri dan sudah disepakati.
Jadi, menurut saya jika merek Herlambang Motor ini didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Atas Kekayaan Intelektual maka merek Graha Car Wash ini akan DITERIMA.