LAPISAN
MASYARAKAT DAN ANALISA SOSIOLOGI HUKUM
Secara
etimologi stratifikasi sosial berasal dari dua kata yaitu stratifikasi dan
sosial. Kata stratifikasi sosial berasal dari bahasa latin yaitu stratum (jamaknya:
strata) yang berarti lapisan atau tingkat masyarakat. Senada dengan pengertian
tersebut, Tesaurus Bahasa Indonesia juga mengartikan stratifikasi sebagai
pelapisan atau penjenjangan.
Sedangkan
secara terminologi, stratifikasi sosial artinya pembedaan penduduk atau
masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atas dasar kekuasaan, hak-hak
istimewa dan prestise.
Masyarakat
adalah tempat tumbuh dan berkembangnya hukum. Dimana masyarakat mempengaruhi
hukum seperti apa yang akan diciptakan, dan hukum mempengaruhi bagaimana
masyarakat akan diubah. Proses ini berjalan berkesinambungan secara dinamias. Hukum
merupakan rangkaian aturan mengenai ketertiban. Hukum yang baik kan mengubah
masyarakat menjadi lebih baik, dan masyarakat yang baik akan memciptakan hukum
yang baiuk pula, begitupun sebaliknya.
Akan
tetapi, proses penegakan hukum akan berbeda tergantung siapa yang melanggarnya.
Hal tersebut dipengaruhi oleh lapisan sosial dalam masyarakat. Karena adanya
kepentingan beberapa pihak, baik pelanggarnya, maupun penegaknya sendiri. Hal ini
sesuai dengan pernyataan Karl Mark yang mengatakan bahwa hukum memihak
penguasa. Dimana ada duya golongan masyarakat yang muncul. Pertama, masyarakat
borjuis atau mereka yang kaya dan memilki harta melimpah. Kedua, masyarakat
Proletar atau mereka yang miskin hanya memilki sedikit harta dan hanya cukup
untuk hidupnya sendiri. Lapisan-lapisan masyarakat seperti ini muncul dalam
struktur sosial dalam masyarakat yang bersifat Dinamis, sehingga muncul
beberapa lapisan sosial (Lapisan Atas, Menengah dan Bawah).
Hal ini
memicu terjadinya ketimpangan atau ketidak adilan dalam pelayanan hukum pada
masing-masing pelanggar. Mereka yang kaya atau memiliki jabatan cenderung
mendapatkan pelayanan yang menyenangkan oleh para penegak hukum, sedang mereka
yang miskin hanya bisa pasrah terhadap keputusan hakim. Pernyataan ini dapat
dilihat dalam tabel perbandingan berikut:
Tabel Perbandingan
Lapisan
Masyarakat
|
Atas[1]
|
Bawah[2]
|
Jenis
Pidana
|
KDRT
|
KDRT
|
Tersangka
|
Iskandar Dirgayusa (Kepala Bidang Pendidikan Formal dan
Non-formal Dinas Pendidikan Sidoarjo)
|
SD (Nama Samaran) atau Suami warga Dusun Klaci, Margoluweh,
Sayegan, Sleman
|
Kerugian
Materiil
|
Luka Fisik pada sang Istri (Lilies Indriani) hingga mengalami gagar otak
|
Luka Fisik pada ET (Nama Samaran) atau Istri akibat dipukul sang
suami menggunakan sepeda onthel
|
Kerugian
Immateriil
|
Trauma yang dialami oleh Istri akibat kekerasan tersebut.
Sehingga bisa merusak keharmonisan keluarga
|
Trauma yang dialami oleh Istri akibat kekerasan tersebut.
Sehingga bisa merusak keharmonisan keluarga
|
Pelayanan
Hukum
|
Karena tersangka memberikan keterangan secara jelas dan
Komperatif, Iskandar tidak ditahan
|
Di tahan oleh Anggota
Kepolisian Polres Sleman guna mengamankan pelaku
|
Fasilitas
Hukum
|
Mendapatkan ancaman Pidana karena melanggar Undang-undang Pasal 1 dan 2 KDRT. Hukuman paling lama 5
tahun dan 10 tahun penjara
|
Di jerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan
ancaman Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan dendan paling banyak Rp
15.000.000,-
|
Analisis Kasus
Dari
tabel perbandingan diatas, dapat disimpulkan bahwa memang benar adanya
perbedaan pelayanan oleh penegak hukum yang dipengaruhi oleh statuys sosial
masyarakat dan adanya kepentingan beberapa pihak. Contoh diatas juga
mwmbuktikan bahwa pernyataan Karl Mark mengenai hukum yang memihak penguasa
adalah benar. Akan tetapi, tidak hanya dipengaruhi status sosial dimasyarakat
saja, pengetahuan mengenai hukumpun akan berdampak pada hasil putusan hakim. Mereka
yang memahami hukum lebih baik akan mampu membela dirinya dari tuntutan bahkan
dapat bebas dari ancaman pidana apapun. Sedang mereka yang kurang memahami
hukum hanya bisa pasrah ketika hak-haknya diambil atau bahkan didiskriminasi. Dan
mereka yang memiliki pengetahuan hukum cenderung melakukan manipulasi dalam
setiap pelanggaran mereka.
Hal ini
juga sesuai dengan pernyataan dari Donal Black yang mengatakan bahwa “Penegak
hukum sangat perkasa ketika menghadapi lapisan masyarakat bawah tanpa belas
kasihan, tetapi sangat loyo menhadapi lapisan sosial masyarakat atas”.
Oleh:
M. Istiqlal Fahma
NIM.1711143060