Rabu, 07 Oktober 2015

Stratifikasi Sosial Hukum

LAPISAN MASYARAKAT DAN ANALISA SOSIOLOGI HUKUM

Secara etimologi stratifikasi sosial berasal dari dua kata yaitu stratifikasi dan sosial. Kata stratifikasi sosial berasal dari bahasa latin yaitu stratum (jamaknya: strata) yang berarti lapisan atau tingkat masyarakat. Senada dengan pengertian tersebut, Tesaurus Bahasa Indonesia juga mengartikan stratifikasi sebagai pelapisan atau penjenjangan.
Sedangkan secara terminologi, stratifikasi sosial artinya pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atas dasar kekuasaan, hak-hak istimewa dan prestise.
Masyarakat adalah tempat tumbuh dan berkembangnya hukum. Dimana masyarakat mempengaruhi hukum seperti apa yang akan diciptakan, dan hukum mempengaruhi bagaimana masyarakat akan diubah. Proses ini berjalan berkesinambungan secara dinamias. Hukum merupakan rangkaian aturan mengenai ketertiban. Hukum yang baik kan mengubah masyarakat menjadi lebih baik, dan masyarakat yang baik akan memciptakan hukum yang baiuk pula, begitupun sebaliknya.
Akan tetapi, proses penegakan hukum akan berbeda tergantung siapa yang melanggarnya. Hal tersebut dipengaruhi oleh lapisan sosial dalam masyarakat. Karena adanya kepentingan beberapa pihak, baik pelanggarnya, maupun penegaknya sendiri. Hal ini sesuai dengan pernyataan Karl Mark yang mengatakan bahwa hukum memihak penguasa. Dimana ada duya golongan masyarakat yang muncul. Pertama, masyarakat borjuis atau mereka yang kaya dan memilki harta melimpah. Kedua, masyarakat Proletar atau mereka yang miskin hanya memilki sedikit harta dan hanya cukup untuk hidupnya sendiri. Lapisan-lapisan masyarakat seperti ini muncul dalam struktur sosial dalam masyarakat yang bersifat Dinamis, sehingga muncul beberapa lapisan sosial (Lapisan Atas, Menengah dan Bawah).
Hal ini memicu terjadinya ketimpangan atau ketidak adilan dalam pelayanan hukum pada masing-masing pelanggar. Mereka yang kaya atau memiliki jabatan cenderung mendapatkan pelayanan yang menyenangkan oleh para penegak hukum, sedang mereka yang miskin hanya bisa pasrah terhadap keputusan hakim. Pernyataan ini dapat dilihat dalam tabel perbandingan berikut:

Tabel Perbandingan
Lapisan Masyarakat
Atas[1]
Bawah[2]
Jenis Pidana
KDRT
KDRT
Tersangka
Iskandar Dirgayusa (Kepala Bidang Pendidikan Formal dan Non-formal Dinas Pendidikan Sidoarjo)
SD (Nama Samaran) atau Suami warga Dusun Klaci, Margoluweh, Sayegan, Sleman
Kerugian Materiil
Luka Fisik pada sang Istri (Lilies Indriani)  hingga mengalami gagar otak
Luka Fisik pada ET (Nama Samaran) atau Istri akibat dipukul sang suami menggunakan sepeda onthel
Kerugian Immateriil
Trauma yang dialami oleh Istri akibat kekerasan tersebut. Sehingga bisa merusak keharmonisan keluarga
Trauma yang dialami oleh Istri akibat kekerasan tersebut. Sehingga bisa merusak keharmonisan keluarga
Pelayanan Hukum
Karena tersangka memberikan keterangan secara jelas dan Komperatif, Iskandar tidak ditahan
Di tahan  oleh Anggota Kepolisian Polres Sleman guna mengamankan pelaku
Fasilitas Hukum
Mendapatkan ancaman Pidana karena melanggar Undang-undang  Pasal 1 dan 2 KDRT. Hukuman paling lama 5 tahun dan 10 tahun penjara
Di jerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman Pidana Penjara paling lama 5 tahun dan dendan paling banyak Rp 15.000.000,-

Analisis Kasus
Dari tabel perbandingan diatas, dapat disimpulkan bahwa memang benar adanya perbedaan pelayanan oleh penegak hukum yang dipengaruhi oleh statuys sosial masyarakat dan adanya kepentingan beberapa pihak. Contoh diatas juga mwmbuktikan bahwa pernyataan Karl Mark mengenai hukum yang memihak penguasa adalah benar. Akan tetapi, tidak hanya dipengaruhi status sosial dimasyarakat saja, pengetahuan mengenai hukumpun akan berdampak pada hasil putusan hakim. Mereka yang memahami hukum lebih baik akan mampu membela dirinya dari tuntutan bahkan dapat bebas dari ancaman pidana apapun. Sedang mereka yang kurang memahami hukum hanya bisa pasrah ketika hak-haknya diambil atau bahkan didiskriminasi. Dan mereka yang memiliki pengetahuan hukum cenderung melakukan manipulasi dalam setiap pelanggaran mereka.
Hal ini juga sesuai dengan pernyataan dari Donal Black yang mengatakan bahwa “Penegak hukum sangat perkasa ketika menghadapi lapisan masyarakat bawah tanpa belas kasihan, tetapi sangat loyo menhadapi lapisan sosial masyarakat atas”.

Oleh: M. Istiqlal Fahma
NIM.1711143060




[1] http://www.globalindo.co/2014/08/24/ketahuan-punya-simpanan-pejabat-diknas-sidoarjo-aniaya-istri/#sthash.BW9JEvBN.dpuf
[2] http://jogja.solopos.com/baca/2015/02/26/kasus-kdrt-sleman-melihat-sms-mesra-warga-seyegan-hajar-istri-580395